Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu cair (liquid methamphetamine). Dalam operasi bersama ini, petugas gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu cair dengan berat mencapai sekitar 2,6 ton. Penangkapan ini dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau. Adapun operasi awal penindakan ini berlangsung pada tanggal 17 hingga 18 Agustus. Kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu cair tersebut diidentifikasi sebagai kapal MV Ocean Porter, yang berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Senin, tanggal 17 Agustus.
Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan sabu cair dalam jumlah yang sangat besar ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat dan negara. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyampaikan informasi terkait dampak positif dari penindakan ini. Dengan disitanya barang bukti berupa sabu cair seberat 2,6 ton tersebut, diperkirakan sebanyak 13 juta jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain menyelamatkan jutaan nyawa manusia, operasi penindakan ini juga memberikan dampak finansial yang besar bagi negara. Penyelamatan ini diperkirakan berhasil menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi korban narkotika yang nilainya mencapai Rp 25,9 triliun.
KAI Commuter Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Pascainsiden di Lintas Bogor dan Tangerang

Selain menemukan narkotika jenis sabu cair di dalam kapal MV Ocean Porter, petugas gabungan juga menemukan barang ilegal lainnya dalam operasi yang sama. Otoritas berwenang menemukan adanya peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah yang sangat banyak, yakni lebih dari 1,5 juta batang. Secara lebih terperinci, total barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita oleh petugas adalah sebanyak 1.570.000 batang. Nilai dari jutaan batang rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000. Melalui penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.463.478.600.
Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Dalam operasi penangkapan kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau ini, petugas juga mengamankan para kru kapal yang berada di dalamnya. Sebanyak sepuluh orang anak buah kapal (ABK) berhasil ditahan oleh petugas dalam operasi tersebut. Seluruh anak buah kapal yang diamankan tersebut diketahui merupakan warga negara asing yang berasal dari Myanmar. Setelah dilakukan penangkapan, sepuluh orang anak buah kapal tersebut langsung dibawa menuju ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, para anak buah kapal asal Myanmar ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman informasi oleh pihak berwenang guna mengusut tuntas kasus penyelundupan ini.






