Kasus pengambilan paksa seorang bayi laki-laki yang baru berusia dua tahun di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Peristiwa yang mengejutkan publik ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah perselisihan arisan online, di mana balita malang tersebut dilaporkan dijadikan sebagai jaminan oleh para pelaku. Polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai kejadian tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengambilan paksa anak dari tangan ibunya.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Rabu (29/7) malam. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polrestabes Makassar berhasil mengarah pada keberadaan para pelaku yang membawa pergi balita tersebut dari jangkauan orang tuanya. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, bayi berusia dua tahun itu sempat dibawa dan ditempatkan di kediaman salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.








