Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Kasus ini menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Geisz dilaporkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.04 WIB dan menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik selama kurang lebih dua jam.
Setelah selesai memberikan keterangan kepada penyidik, Geisz Chalifah menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK disebabkan oleh persoalan transaksi jual beli rumah. Geisz memaparkan latar belakang bisnisnya, di mana ia telah aktif menjalankan bisnis properti sejak dekade 1990-an. Terkait dengan materi pemeriksaan, ia menceritakan bahwa pada tahun 2013, dirinya membeli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.








