apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Perkara Jual Beli Rumah Bikin Geisz Chalifah Diperiksa KPK

Usat NgajiDiterbitkan 30 Jul 2026 - 07.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkara Jual Beli Rumah Bikin Geisz Chalifah Diperiksa KPK
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Kasus ini menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Geisz dilaporkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.04 WIB dan menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik selama kurang lebih dua jam.

Setelah selesai memberikan keterangan kepada penyidik, Geisz Chalifah menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK disebabkan oleh persoalan transaksi jual beli rumah. Geisz memaparkan latar belakang bisnisnya, di mana ia telah aktif menjalankan bisnis properti sejak dekade 1990-an. Terkait dengan materi pemeriksaan, ia menceritakan bahwa pada tahun 2013, dirinya membeli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Di atas lahan yang telah dibeli tersebut, Geisz kemudian membangun tiga unit rumah untuk dijual kembali. Ketiga rumah tersebut pada akhirnya berhasil terjual kepada pembeli. Geisz mengungkapkan bahwa salah satu unit rumah tersebut dibeli oleh seorang warga bernama Bagus Hariyanto pada bulan Mei 2014. Geisz juga menegaskan bahwa sertifikat tanah untuk bangunan tersebut awalnya memang terdaftar atas nama dirinya, namun kini dokumen kepemilikan tersebut telah sepenuhnya dialihkan kepada pihak pembeli.

Geisz menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan personal dengan pihak yang sedang berkasus dalam perkara korupsi ini. Ia menyatakan bahwa hubungan yang ada di antara mereka murni merupakan hubungan hukum yang sah secara perdata, yaitu sebagai penjual dan pembeli rumah. Geisz juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi sosok yang menjadi fokus dalam penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga

Fakta-Fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh KPK

Fakta-Fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya pemeriksaan saksi ini kepada wartawan pada Rabu, 29 Juli 2026. Budi menyatakan bahwa penyidik KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Selain memanggil Geisz Chalifah, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyelidikan kasus gratifikasi ini juga telah menyeret sektor korporasi. KPK sejauh ini telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari tersebut. Ketiga perusahaan tambang yang kini berstatus tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ini memiliki rekam jejak hukum yang cukup panjang. Rita pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Memasuki tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Rita. Selain hukuman kurungan fisik, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Juga

Waka Komisi III DPR Dorong Polri, KP2MI, dan Imigrasi Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO

Waka Komisi III DPR Dorong Polri, KP2MI, dan Imigrasi Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO

Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 110 miiliar. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan berbagai proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita sempat melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut resmi ditolak pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukumannya dan saat ini ia dilaporkan telah bebas.

Meskipun telah menghirup udara bebas dari hukuman kasus gratifikasi perizinan, Rita Widyasari masih harus menghadapi proses hukum lainnya di KPK. Ia hingga saat ini masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan penyelidikan bulan Juli 2024, KPK sempat mengungkap temuan bahwa Rita juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pengusaha di sektor pertambangan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKkorupsiGeisz ChalifahRita WidyasariKutai KartanegaraJual Beli Rumah

Berita Terbaru Lainnya

Tiga Anggota DPRD TTU yang Dinonaktifkan dalam Kasus Dokter Icha Tetap Terima Hak KeuanganLurah Paya Pasir Medan Minta Maaf Setelah Video Ejek Keluhan Warga ViralFakta-Fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh KPKMeski Tumbang dari Persebaya, Pelatih PSMS Puas Lihat Kemajuan TimSaham Meta Anjlok 11 Persen akibat Pembengkakan Belanja AI dan Penurunan LabaRoberto Mancini Kembali Tukangi Timnas Italia dan Bertekad Rebut Hati SuporterRusia Hujani Kyiv dan Kota-Kota Ukraina dengan Rudal Usai Peringatan ZelenskyLokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap