apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

29 Anak Korban Pencabulan Guru Les di Tangerang Jalani Pemulihan Psikologis

Domu TobingDiterbitkan 30 Jul 2026 - 09.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
29 Anak Korban Pencabulan Guru Les di Tangerang Jalani Pemulihan Psikologis
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sebanyak 29 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan oleh seorang guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjalani pendampingan psikologis. Seluruh korban merupakan murid yang aktif mengikuti kegiatan belajar di tempat belajar milik tersangka. Langkah pendampingan ini diambil untuk memulihkan kondisi mental para korban setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut. Saat ini, tersangka AK telah ditahan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses pemulihan mental dan psikologis bagi puluhan anak ini dilakukan secara intensif. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memfasilitasi penanganan ini dengan menyediakan psikiater khusus. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan dampak psikologis jangka panjang yang mungkin dialami oleh para korban, mengingat usia mereka yang masih sangat muda. Selain itu, pihak berwenang di tingkat lokal juga telah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang untuk memastikan pengawasan dan bantuan bagi para korban berjalan maksimal.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Kasus pelecehan seksual massal ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mengadu kepada seorang tokoh masyarakat di lingkungan setempat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya mengungkap skala kasus yang melibatkan puluhan anak lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang menjadi sasaran tindakan asusila pelaku ini berada dalam rentang usia antara 8 hingga 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk dan merayu para korban dengan cara memberikan jajanan atau makanan ringan agar mereka bersedia mengikuti kemauannya.

Baca Juga

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Menurut keterangan dari warga sekitar, tersangka AK sehari-hari membuka jasa bimbingan belajar di lingkungannya. Mata pelajaran yang diajarkan oleh pelaku cukup beragam, mulai dari matematika hingga fisika. Beberapa warga juga menyebutkan bahwa pelaku membuka kegiatan mengaji atau les membaca Al-Qur'an bagi anak-anak di wilayah tersebut. Aktivitas belajar mengajar inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati para korban sebelum akhirnya melakukan tindakan pencabulan.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan setempat, Saehul Anwar, membenarkan adanya koordinasi yang telah dilakukan dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang terkait penanganan kasus ini. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku kini ditangani oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, menjelaskan mengenai jeratan hukum yang menanti tersangka. AK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini Rinciannya

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini Rinciannya

Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat. Pelaku terancam hukuman kurungan paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman badan, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi finansial berupa denda maksimal yang nilainya mencapai Rp5 miliar. Polresta Tangerang sendiri telah resmi menetapkan status AK sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki tersebut dan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi seluruh korban.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tangerangpencabulanguru lesKecamatan PanonganDP3Akekerasan seksual anak

Berita Terbaru Lainnya

Perang AS-Iran Meluas, Kapal Tanker Gas AS di Mesir Dilaporkan Terkena Serangan DroneLaporan LKPP 2025, Realisasi Pembiayaan Lainnya dalam APBN Melonjak Tajam dari TargetMisteri Tetesan Darah di Grogol Petamburan, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar KosLangkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalKasus Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Uang yang Dikembalikan Menteri KehutananPrabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun, Ini RinciannyaFakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka SuaraApindo Bidik Industri MRO Jadi Mesin Baru Cetak Lapangan Kerja

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap