Polda Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan puluhan ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Penyidikan kasus yang mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ini kini mendapatkan asistensi langsung dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna mengusut tuntas aliran dana dan jaringan penyelundupan yang diduga mengarah ke Malaysia.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Bangka Belitung, dan Satreskrim Polres Belitung pada Selasa (4/8). Petugas menemukan ratusan karung pasir timah ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Keempat tersangka yang kini telah ditetapkan adalah HA alias Ap (39) yang berperan sebagai kolektor pembeli pasir timah di luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP), YO alias Es (39) selaku kuasa lapangan, AC alias Jo (53) selaku pemodal, serta ES alias Te (40) yang bertugas menjaga rumah penampungan.








