Polda Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan puluhan ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Penyidikan kasus yang mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ini kini mendapatkan asistensi langsung dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna mengusut tuntas aliran dana dan jaringan penyelundupan yang diduga mengarah ke Malaysia.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Bangka Belitung, dan Satreskrim Polres Belitung pada Selasa (4/8). Petugas menemukan ratusan karung pasir timah ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Keempat tersangka yang kini telah ditetapkan adalah HA alias Ap (39) yang berperan sebagai kolektor pembeli pasir timah di luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP), YO alias Es (39) selaku kuasa lapangan, AC alias Jo (53) selaku pemodal, serta ES alias Te (40) yang bertugas menjaga rumah penampungan.
Para tersangka diterbangkan dari Belitung menuju Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang pada Kamis (6/8) melalui jalur udara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan awal, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli bijih timah yang berasal dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya turun tangan membantu Polda Bangka Belitung dalam penanganan kasus ini. Selain mengawal penyidikan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan, polisi juga tengah memburu dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini. Hal tersebut sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso yang menyatakan bahwa proses penyidikan dan pengejaran terhadap pihak lain masih terus berlangsung. Brigjen Moh Irhamni menegaskan bahwa fokus kolaborasi ini adalah untuk mengejar aktor intelektual utama serta penyokong dana di balik operasi tambang ilegal dan dugaan penyelundupan tersebut demi menekan kerugian negara.
Di sisi lain, terdapat penjelasan dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengenai asal-usul barang bukti tersebut. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon menyebutkan pihak kepolisian sempat berkoordinasi dengan Satlap Tri Cakti setelah penemuan pasir timah tersebut. Asisten Intelijen Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa material tersebut sebenarnya milik mitra PT Timah yang tercata dalam pengawasan mereka berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada di wilayah Belitung dan Belitung Timur. Menurut Rudi, penyimpanan di rumah pribadi dilakukan sementara waktu karena kapasitas gudang resmi milik mitra sedang penuh, dengan mekanisme wajib lapor yang tetap berjalan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Rudi juga menegaskan bahwa personel Satlap Tricakti tidak melakukan intervensi atau menghalangi aparat kepolisian saat proses pengamanan barang bukti berlangsung di lapangan. Pengangkutan ratusan karung pasir timah dari lokasi penampungan ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap guna memastikan proses hukum berjalan kondusif.






