Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate di Jakarta. Operasi penindakan terhadap aktivitas ilegal ini dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/8) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, aparat kepolisian mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan pabrik rumahan ini berawal dari informasi penting yang disampaikan oleh masyarakat. Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima laporan mengenai adanya aktivitas pembuatan narkotika dalam bentuk vape yang diduga kuat mengandung cairan narkotika di daerah Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung bergerak ke lokasi kamar kos di kawasan Kemang yang dijadikan tempat produksi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap basah tersangka berinisial FS yang sedang melakukan proses produksi vape yang diduga mengandung etomidate.
Selain menangkap FS di tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi masing-masing, yaitu tersangka dengan inisial RFS dan HSS. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah petugas menemukan berbagai bukti fisik yang menguatkan keterlibatan mereka dalam jaringan produksi vape ilegal tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di dalam kamar kos yang berfungsi sebagai pabrik mini tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Polisi menemukan empat botol kaca yang berisi cairan etomidate mentah. Selain itu, ditemukan pula sepuluh kemasan yang berisi etomidate, serta 141 cartridge mengandung etomidate yang tersimpan rapi di dalam sebuah baki atau tray. Petugas juga menyita 23 kemasan bermerek Gucci yang di dalamnya berisi cartridge etomidate siap edar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeberkan bagaimana awal mula mereka terlibat dalam bisnis haram ini. Mereka mengaku mendapatkan tawaran untuk memproduksi vape etomidate dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook. Tersangka FS menjelaskan bahwa dirinya pertama kali dihubungi oleh tersangka RFS melalui fitur Facebook Messenger. Komunikasi di antara keduanya kemudian berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk membahas rincian pekerjaan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam percakapan tersebut, RFS menawarkan pekerjaan kepada FS untuk meracik cairan kimia dan memasukkan cairan etomidate tersebut ke dalam cartridge vape. Iming-iming upah yang ditawarkan pun tergolong sangat besar. FS dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 30.000.000 setiap minggunya. Tidak hanya upah mingguan yang fantastis, ia juga dijanjikan uang makan harian sebesar Rp 2.000.000 guna mendukung aktivitas produksinya di kamar kos tersebut.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap para tersangka setelah penangkapan dilakukan. Dari hasil tes urine tersebut, diketahui bahwa tersangka FS dan RFS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau methamphetamine. Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka guna menelusuri aliran bahan baku etomidate serta jaringan distribusi vape ilegal yang mereka kelola dari kamar kos di Kemang tersebut.






