Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara terbuka mempersilakan organisasi lingkungan Greenpeace untuk membuktikan klaim mereka mengenai adanya tiga izin tambang baru di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bahlil Lahadalia kepada para wartawan saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin baru sebagaimana yang disampaikan oleh organisasi lingkungan tersebut, sehingga klaim mengenai adanya tiga izin tambang baru di wilayah Raja Ampat dibantah secara resmi oleh pihak pemerintah.
Tantangan untuk membuktikan klaim tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia guna memastikan akurasi informasi yang beredar di masyarakat. Terkait dengan hal ini, Bahlil mengimbau dan meminta kepada semua pihak agar selalu mengedepankan data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menyampaikan setiap informasi kepada publik. Langkah ini dinilai sangat penting agar laporan mengenai kondisi pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak didasarkan pada asumsi semata, melainkan didukung oleh bukti-bukti nyata serta data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk memberikan kejelasan mengenai kondisi perizinan di wilayah tersebut, Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah pengawasan yang ketat. Pemerintah sebelumnya telah melaksanakan proses evaluasi terhadap seluruh izin tambang yang ada di wilayah Raja Ampat. Melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan tersebut, pemerintah kemudian mengambil tindakan tegas berupa pencabutan terhadap sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah diterbitkan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Bahlil Lahadalia juga menegaskan kembali bahwa setelah proses evaluasi terhadap seluruh izin tambang tersebut selesai dilaksanakan, tidak ada penambahan izin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari hasil evaluasi tersebut, kini hanya tersisa satu perusahaan tambang saja yang masih beroperasi di wilayah Raja Ampat karena dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Satu-satunya izin tambang yang tetap dipertahankan di kawasan tersebut adalah izin milik PT GAG Nikel, karena perusahaan ini dinilai telah memenuhi aspek legalitas maupun ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Dengan dipertahankannya hanya satu izin operasional milik PT GAG Nikel dan dicabutnya sejumlah izin usaha pertambangan lainnya, pemerintah berupaya menunjukkan keseriusannya dalam mengelola wilayah tersebut. Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Komitmen ini diwujudkan dengan memastikan tidak ada penerbitan izin tambang baru setelah evaluasi selesai, serta memastikan bahwa perusahaan yang tersisa benar-benar mematuhi seluruh ketentuan hukum dan teknis yang berlaku.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Melalui penegasan ini, pemerintah berharap agar publik tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak didukung oleh data yang valid. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan kembali pentingnya akuntabilitas data dari semua pihak demi menjaga iklim informasi yang sehat. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus mengawal jalannya operasional satu-satunya perusahaan tambang yang tersisa di Raja Ampat agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, demi menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di wilayah Papua Barat Daya tersebut.






