Langkah penertiban besar-besaran tengah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga integritas program unggulan pemerintah. Per tanggal 27 Juli 2026, lembaga ini secara resmi menghentikan operasional 833 satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur proyek makan bergizi gratis. Keputusan drastis ini diambil setelah sejumlah pengelola dapur kedapatan mengabaikan standar kelayakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang berpotensi membahayakan kesehatan para penerima manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa penutupan permanen ini terpaksa dilakukan karena para pengelola tidak kunjung memperbaiki fasilitas mereka setelah melewati tenggat waktu peringatan yang telah diberikan. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan tergolong krusial bagi keselamatan publik, mulai dari masalah higienitas yang buruk, kualitas masakan rendah yang memicu kasus keracunan makanan, hingga ketiadaan instalasi pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan. Sebaran dapur yang ditangguhkan ini didominasi oleh wilayah Indonesia bagian timur atau Wilayah III dengan 424 dapur. Sementara itu, Wilayah II yang mencakup Jawa dan Madura mencatat penutupan 311 dapur, dan Wilayah I di Sumatera menyumbang 98 dapur yang terpaksa dihentikan operasinya tanpa menerima pembayaran.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Meski ratusan dapur penyedia ditutup secara permanen, BGN menjamin hak anak-anak dan masyarakat penerima manfaat tidak akan terganggu. Sudaryono menegaskan bahwa skema darurat telah disiapkan untuk menambal kekosongan pasokan. Pasokan makanan bergizi gratis yang sebelumnya dikelola oleh dapur bermasalah kini dialihkan secara proporsional ke dapur-dapur terdekat yang masih beroperasi secara sehat dan memenuhi standar. Dengan demikian, proses distribusi makanan bergizi gratis dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain membersihkan ekosistem penyedia makanan dari pihak ketiga yang nakal, BGN juga melakukan pembenahan internal yang tidak kalah agresif. Langkah bersih-bersih ini berujung pada pemberhentian 261 pegawai yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin kerja. Beberapa di antaranya bahkan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online serta melakukan penyelewengan anggaran proyek makan bergizi gratis. Dari total pegawai yang diberhentikan tersebut, mayoritas merupakan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 224 orang, sedangkan 37 orang sisanya berstatus sebagai tenaga ahli yang sebelumnya direkrut untuk mendukung program ini.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketegasan BGN tidak berhenti pada pegawai non-birokrat saja. Saat ini, terdapat sembilan aparatur sipil negara serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat dan tengah menghadapi proses pemecatan. Sementara itu, 39 pegawai yang melakukan pelanggaran ringan juga tetap dijatuhi sanksi mulai dari mutasi, demosi, hingga peringatan tertulis. Sudaryono menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang merusak jalannya program nasional ini demi keuntungan pribadi.






