Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawal jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa lembaganya menerapkan kebijakan tanpa toleransi sedikit pun, atau zero tolerance, dalam menyikapi kasus keracunan massal yang terjadi akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen BGN untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat program di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kementerian Kesehatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Sudaryono menyatakan bahwa BGN membuka peluang lebar untuk melibatkan aparat kepolisian dalam menangani kasus keracunan makanan yang terjadi. Pelibatan pihak kepolisian ini dinilai penting untuk memastikan keamanan pangan serta mengusut tuntas jika terjadi insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai tindakan cepat di lapangan, BGN akan langsung menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan operasional terhadap pihak penyedia makanan yang bermasalah. Tindakan pembekuan ini ditujukan kepada dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi kuat terkait dengan kasus keracunan massal. Dengan pembekuan ini, seluruh aktivitas penyediaan makanan di dapur atau SPPG tersebut akan dihentikan sementara waktu demi mencegah meluasnya dampak kasus keracunan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selama masa pembekuan operasional tersebut, pemeriksaan intensif terhadap sampel makanan akan segera dilakukan. Makanan yang diproduksi oleh dapur atau SPPG yang ditangguhkan akan dicek dan diuji secara klinis di laboratorium. Proses pengujian laboratorium ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan akan bekerja di bawah pengawasan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan hasil uji laboratorium berjalan objektif dan valid.
Sudaryono menegaskan bahwa dirinya menetapkan target yang sangat ketat terkait keselamatan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis ini. Target utama dari Kepala BGN adalah mencapai nol kasus keracunan (zero case) di seluruh wilayah pelaksanaan program. Sudaryono menyatakan akan mengupayakan apa pun caranya dan bagaimanapun caranya agar tidak ada lagi kasus keracunan makanan yang dialami oleh masyarakat penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Untuk mewujudkan target nihil kasus tersebut, BGN juga bersikap tegas terhadap potensi pelanggaran hukum. Sudaryono menjelaskan bahwa BGN tidak akan segan-segan menyerahkan penanganan kasus keracunan makanan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Langkah hukum ini akan diambil apabila hasil investigasi menunjukkan adanya unsur-unsur lain yang mencurigakan dalam kasus keracunan tersebut, seperti adanya unsur kesengajaan atau tindakan sabotase yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di sisi lain, Sudaryono juga mengingatkan bahwa kasus keracunan makanan tidak selalu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian di tingkat dapur produksi atau SPPG. Terdapat faktor eksternal yang juga dapat memicu terjadinya kasus keracunan, salah satunya adalah kelalaian dari pihak penerima manfaat program itu sendiri. Sebagai contoh, Sudaryono menyebutkan adanya kasus keracunan yang diakibatkan oleh makanan program Makan Bergizi Gratis yang dibawa pulang oleh penerima manfaat untuk dikonsumsi nanti, sehingga kondisi makanan tersebut mengalami penurunan kualitas sebelum akhirnya dimakan.
Melalui koordinasi terintegrasi yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta aparat kepolisian, BGN berharap pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum ini dirancang untuk melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis dapat mencapai tujuannya dengan aman tanpa adanya insiden keracunan yang merugikan.






