Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi. Keputusan penangguhan operasional ini diambil setelah terjadinya insiden keracunan massal yang bersumber dari program makanan bergizi gratis (MBG) di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para penerima manfaat program sembari penyelidikan mendalam berjalan.
Berdasarkan laporan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, tercatat sebanyak 707 orang diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi hidangan MBG pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Korban dalam peristiwa ini didominasi oleh lingkungan sekolah, yang terdiri dari 693 siswa dan 14 guru dari SMK Negeri 6 Semarang. Mayoritas korban yang terdampak dilaporkan mengeluhkan gejala gangguan pencernaan dan kondisi fisik yang melemah, seperti pusing, mual, muntah-muntah, hingga diare.








