Program Makan Bergizi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat kini berada di bawah pengawasan yang sangat ketat sejak dari hulu hingga hilir. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh jajarannya di lapangan, khususnya para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mengelola dapur program tersebut. Pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik culas seperti pemotongan anggaran atau permintaan komisi ilegal dari pihak ketiga yang menjadi mitra penyedia.
Para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang direkrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diingatkan kembali akan status mereka sebagai abdi negara yang terikat sumpah jabatan. Sudaryono menegaskan bahwa tindakan meminta komisi atau mencari tambahan penghasilan di luar hak resmi dari para mitra penyedia bahan pangan dikategorikan sebagai tindakan pidana gratifikasi dan korupsi. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran ini, hukuman yang menanti sangat berat, yaitu pemecatan tidak terhormat serta penutupan sementara operasional dapur yang bersangkutan.








