Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah hukum ini menjadi tonggak penting mengingat aturan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade tanpa mengalami perubahan mendasar. Draf regulasi baru tersebut kini telah diserahkan secara resmi untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Usulan ini kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Di tengah padatnya agenda legislasi, DPRD DKI Jakarta dihadapkan pada 57 usulan rancangan peraturan yang masuk ke dalam daftar Propemperda. Dari puluhan usulan tersebut, badan legislatif daerah ini nantinya hanya akan memilih dan menetapkan 15 daftar pembahasan yang menjadi prioritas utama. Penentuan skala prioritas ini akan menjadi penentu apakah upaya pembenahan kualitas udara di Jakarta dapat segera memiliki payung hukum baru atau harus tertunda lagi.
Melihat ketatnya seleksi tersebut, desakan agar isu polusi udara menjadi perhatian utama mulai disuarakan oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari organisasi Bicara Udara yang meminta DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005. Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan pentingnya langkah legislasi ini pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Menurutnya, pembaruan aturan ini sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat situasi di lapangan yang telah berubah drastis dibandingkan kondisi dua puluh tahun lalu.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Perubahan kondisi lingkungan selama dua dekade terakhir memang menuntut adanya pembaruan hukum. Selama kurun waktu tersebut, para ahli dan otoritas kesehatan telah mengidentifikasi keberadaan polutan baru seperti PM2.5 yang memiliki dampak sangat serius terhadap kesehatan masyarakat. Partikel halus ini sebelumnya belum menjadi fokus utama dalam regulasi tahun 2005. Selain itu, sumber polusi udara di Jakarta kini semakin beragam dan kompleks, tidak lagi hanya didominasi oleh kendaraan bermotor pribadi.
Sumber-sumber pencemaran udara yang saat ini mengepung Jakarta meliputi sektor transportasi yang terus tumbuh pesat, aktivitas sektor industri, serta maraknya proyek pembangunan dan konstruksi di berbagai sudut kota. Selain itu, kebiasaan pembakaran sampah secara terbuka di lingkungan pemukiman serta kiriman polusi lintas wilayah dari daerah penyangga turut memperburuk kualitas udara yang dihirup oleh warga Jakarta setiap harinya. Faktor-faktor inilah yang membuat aturan lama dinilai sudah mandul dalam menghadapi realitas lingkungan saat ini.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk mengatasi kompleksitas tersebut, draf Raperda yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta membawa perubahan paradigma yang mendasar. Ruang lingkup pengaturan dalam rancangan aturan baru ini diperluas secara signifikan. Jika regulasi tahun 2005 hanya menitikberatkan pada aspek pengendalian pencemaran udara, maka Raperda baru ini dirancang untuk mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Langkah pembaruan regulasi ini juga dipandang memiliki nilai strategis bagi masa depan Jakarta. Bicara Udara menilai bahwa pembaruan aturan pengelolaan udara ini sangat penting untuk mendukung posisi Jakarta yang sedang diarahkan menjadi kota global. Sebagai kota global, standar kualitas lingkungan hidup, khususnya kebersihan udara, menjadi salah satu indikator utama kelayakan huni dan daya tarik investasi yang tidak boleh diabaikan.






