Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah hukum ini menjadi tonggak penting mengingat aturan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade tanpa mengalami perubahan mendasar. Draf regulasi baru tersebut kini telah diserahkan secara resmi untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Usulan ini kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Di tengah padatnya agenda legislasi,








