apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Pengendalian Polusi Udara Jakarta Berusia 20 Tahun Didorong untuk Segera Direvisi

Usat NgajiDiterbitkan 9 Agu 2026 - 03.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Pengendalian Polusi Udara Jakarta Berusia 20 Tahun Didorong untuk Segera Direvisi
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah hukum ini menjadi tonggak penting mengingat aturan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade tanpa mengalami perubahan mendasar. Draf regulasi baru tersebut kini telah diserahkan secara resmi untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Usulan ini kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Di tengah padatnya agenda legislasi,

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
DPRD DKI Jakarta
dihadapkan pada 57 usulan rancangan peraturan yang masuk ke dalam daftar Propemperda. Dari puluhan usulan tersebut, badan legislatif daerah ini nantinya hanya akan memilih dan menetapkan 15 daftar pembahasan yang menjadi prioritas utama. Penentuan skala prioritas ini akan menjadi penentu apakah upaya pembenahan kualitas udara di Jakarta dapat segera memiliki payung hukum baru atau harus tertunda lagi.

Melihat ketatnya seleksi tersebut, desakan agar isu polusi udara menjadi perhatian utama mulai disuarakan oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari organisasi Bicara Udara yang meminta DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005. Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menegaskan pentingnya langkah legislasi ini pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Menurutnya, pembaruan aturan ini sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat situasi di lapangan yang telah berubah drastis dibandingkan kondisi dua puluh tahun lalu.

Baca Juga

Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling

Polresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank Keliling

Perubahan kondisi lingkungan selama dua dekade terakhir memang menuntut adanya pembaruan hukum. Selama kurun waktu tersebut, para ahli dan otoritas kesehatan telah mengidentifikasi keberadaan polutan baru seperti PM2.5 yang memiliki dampak sangat serius terhadap kesehatan masyarakat. Partikel halus ini sebelumnya belum menjadi fokus utama dalam regulasi tahun 2005. Selain itu, sumber polusi udara di Jakarta kini semakin beragam dan kompleks, tidak lagi hanya didominasi oleh kendaraan bermotor pribadi.

Sumber-sumber pencemaran udara yang saat ini mengepung Jakarta meliputi sektor transportasi yang terus tumbuh pesat, aktivitas sektor industri, serta maraknya proyek pembangunan dan konstruksi di berbagai sudut kota. Selain itu, kebiasaan pembakaran sampah secara terbuka di lingkungan pemukiman serta kiriman polusi lintas wilayah dari daerah penyangga turut memperburuk kualitas udara yang dihirup oleh warga Jakarta setiap harinya. Faktor-faktor inilah yang membuat aturan lama dinilai sudah mandul dalam menghadapi realitas lingkungan saat ini.

Baca Juga

Transmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon TV LED 43 Inci dan Produk Lainnya

Transmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon TV LED 43 Inci dan Produk Lainnya

Untuk mengatasi kompleksitas tersebut, draf Raperda yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta membawa perubahan paradigma yang mendasar. Ruang lingkup pengaturan dalam rancangan aturan baru ini diperluas secara signifikan. Jika regulasi tahun 2005 hanya menitikberatkan pada aspek pengendalian pencemaran udara, maka Raperda baru ini dirancang untuk mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Langkah pembaruan regulasi ini juga dipandang memiliki nilai strategis bagi masa depan Jakarta. Bicara Udara menilai bahwa pembaruan aturan pengelolaan udara ini sangat penting untuk mendukung posisi Jakarta yang sedang diarahkan menjadi kota global. Sebagai kota global, standar kualitas lingkungan hidup, khususnya kebersihan udara, menjadi salah satu indikator utama kelayakan huni dan daya tarik investasi yang tidak boleh diabaikan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI Jakartapolusi udaraDPRD DKI JakartaRaperda

Berita Terbaru Lainnya

Keterlambatan Proyek Menjadi Tantangan Utama Investasi Hulu Migas IndonesiaPolresta Tangerang Tangkap Lima Tersangka Penganiayaan Karyawan Bank KelilingJadwal Sprint Race MotoGP Inggris 2026, Info Live Streaming dan Siaran Tunda Trans7Jorge Messi, Ayah Sekaligus Agen Lionel Messi, Meninggal Dunia pada Usia 68 TahunTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon TV LED 43 Inci dan Produk LainnyaTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Diskon AC Split 1PK hingga Rp 1,7 JutaTransmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Tawarkan Diskon Kasur hingga 50% + 20%Transmart Gelar Full Day Sale 9 Agustus 2026, Diskon Produk Elektronik hingga 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026