Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pegawai negeri tersebut mendadak viral setelah melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok saat jam kerja. Rekaman siaran langsung tersebut langsung menyebar luas dan memicu perhatian publik karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pelayan masyarakat di tengah waktu dinas.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari detikJabar pada Jumat, 7 Agustus 2026, siaran langsung yang dilakukan oleh ASN wanita tersebut tidak hanya disorot karena masalah waktu pelaksanaannya. Hal yang lebih mengejutkan adalah isi percakapan dalam live TikTok tersebut, di mana yang bersangkutan secara terang-terangan sempat menyinggung soal pembagian komisi atau fee sebesar satu persen yang berkaitan dengan pengerjaan sebuah proyek di lingkungan pemerintahan.
Dalam siaran langsung yang didengar oleh publik tersebut, ASN wanita itu melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait pembagian persentase proyek. Ia terdengar mengatakan, "Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen." Ucapan tersebut langsung memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat yang menyaksikan rekaman siaran langsung tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Menyikapi hal tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai video viral ASN yang melakukan live TikTok di jam kerja tersebut. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas tindakan serta ucapannya.
Ade Zakir Hasyim menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi secara langsung mengenai aktivitas siaran langsung yang dilakukan pada saat jam kerja aktif. Selain itu, ASN tersebut juga harus menjelaskan konteks dari percakapan mengenai pembagian fee proyek satu persen yang terdengar secara terbuka oleh publik. Pihak Pemda KBB perlu mendengar secara utuh penjelasan dari pegawai yang bersangkutan sebelum mengambil tindakan lebih jauh.
Sekda KBB menegaskan bahwa langkah atau sanksi berikutnya baru akan diputuskan setelah proses klarifikasi ini selesai dilakukan. "Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," kata Ade Zakir Hasyim menjelaskan prosedur penanganan masalah disiplin pegawai ini.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Melalui kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali mempertegas aturan disiplin bagi seluruh pegawai. Ade Zakir mengingatkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Bandung Barat dilarang keras menggunakan media sosial untuk memproduksi konten ataupun melakukan siaran langsung untuk keperluan pribadi selama jam kerja berlangsung. Aturan ini berlaku mutlak demi menjaga profesionalisme dan fokus pelayanan publik.
Lebih lanjut, pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa apabila penggunaan media sosial tersebut memang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi mereka sebagai ASN, maka mereka diwajibkan untuk menggunakan akun resmi milik pemerintah. Penggunaan akun pribadi untuk urusan kedinasan atau konten pribadi di jam kerja merupakan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan bagi seluruh aparatur sipil negara di Bandung Barat.






