Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi kembali menggemparkan publik. Seorang pemuda bernama Saepul (26) kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan keji yang dilakukannya terhadap pria kenalannya yang berinisial K (51). Saepul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini. Akibat perbuatan sadisnya tersebut, tersangka kini terancam hukuman mati setelah dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Saepul dijerat menggunakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada bukti-bukti tindakan pidana yang dilakukannya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 458 ayat (1) KUHPidana menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, karena adanya unsur perencanaan dalam kasus ini, penyidik juga menerapkan Pasal 459 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 459 KUHPidana, pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hubungan antara pelaku dan korban sendiri berawal dari interaksi di dunia maya. Saepul dan korban K awalnya saling mengenal melalui sebuah aplikasi media sosial bernama Hornet. Berdasarkan informasi yang tertera di Google Play, aplikasi Hornet merupakan platform yang ditujukan untuk penyuka sesama jenis, khususnya bagi pria gay. Setelah menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu secara langsung. Pertemuan tersebut disepakati untuk dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cipayung pada tanggal 23 Juli 2026.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Namun, di balik pertemuan tersebut, Saepul ternyata sudah memiliki niat jahat. Sejak awal, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor serta barang-barang milik korban demi menguasai harta benda milik K. Tidak hanya berniat mencuri, Saepul juga telah memiliki niat awal untuk membunuh korban. Ketika keduanya bertemu di rumah kontrakan di Cipayung tersebut, terjadi sebuah pertengkaran atau cekcok di antara mereka. Situasi yang memanas ini berujung pada aksi kekerasan fatal, di mana Saepul menusuk bagian perut korban dan menggorok leher K menggunakan sebilah pisau hingga tewas.
Setelah korban K tidak bernyawa, Saepul berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan melakukan mutilasi terhadap jasad korban. Pelaku memotong tubuh korban pada bagian pangkal paha. Potongan-potongan jasad tersebut kemudian dibungkus oleh pelaku menggunakan plastik berwarna hitam dan karung. Untuk membuang bukti, Saepul membuang bagian tubuh korban di kawasan Tanah Merah. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang secara terpisah ke aliran sungai yang berada di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Usai membuang jasad korban yang telah dimutilasi, Saepul langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban K dan membawanya menuju ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banteng. Di wilayah tersebut, Saepul kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut. Kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini kini ditangani oleh pihak kepolisian. Informasi mengenai penanganan kasus ini dikonfirmasi oleh jajaran Polda Metro Jaya, yang melibatkan Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.






