Gunung Sinabung yang terletak di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung api dengan ketinggian 2.451 meter di atas permukaan laut (mpdl) ini terus dipantau secara intensif oleh pihak berwenang guna mengantisipasi segala potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar. Sebagai respons terhadap perkembangan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menerbitkan imbauan resmi bagi masyarakat menyusul penetapan status terbaru dari otoritas geologi.
Secara kronologis, keputusan penyesuaian dan penegasan status ini berawal dari evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Per tanggal 1 Agustus 2026, Badan Geologi menetapkan status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung berada pada Level II (Waspada). Penetapan resmi ini tertuang secara hukum melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026. Meskipun tingkat aktivitas Gunung Sinabung sebenarnya sudah berada di Level II (Waspada) sejak tanggal 17 Mei 2023, rilis surat terbaru pada awal Agustus ini menegaskan adanya dinamika kegempaan yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak.
Peningkatan status serta penerbitan imbauan ini didasari oleh data konkret hasil pemantauan lapangan. Berdasarkan laporan dari Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, pemantauan kegempaan yang dilakukan pada akhir pekan lalu, tepatnya 1 Agustus 2026, memperlihatkan adanya lonjakan pada gempa Vulkanik Dalam. Tidak hanya itu, instrumen pemantau juga merekam beberapa aktivitas seismik lainnya seperti gempa hembusan, gempa low frequency (frekuensi rendah), serta gempa hybrid. Secara visual, aktivitas ini ditandai dengan embusan asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang. Asap tersebut teramati membubung dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 600 meter di atas kubah lava gunung.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah antisipasi yang diambil oleh pemerintah daerah didorong oleh potensi ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa peringatan dini yang panjang. Badan Geologi mengidentifikasi adanya potensi bahaya erupsi, baik yang bertipe freatik maupun magmatik. Selain ancaman erupsi langsung dari kawah, wilayah di sekitar aliran sungai juga menghadapi risiko sekunder. Aliran lahar dingin berpotensi melintasi sungai-sungai di sektor barat daya yang hulu sungainya berada langsung di puncak Gunung Sinabung. Karakteristik ancaman ini membuat kesiapsiagaan masyarakat di sekitar aliran sungai menjadi sangat krusial.
Menyikapi perkembangan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, menyampaikan imbauan dari Pemerintah Kabupaten Karo agar masyarakat mematuhi batas aman yang telah ditentukan. Warga dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di desa-desa yang sudah direlokasi sebelumnya. Selain itu, area steril ditetapkan dalam radius radial 2 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Larangan beraktivitas ini berlaku bagi seluruh masyarakat, wisatawan, maupun pendaki yang berniat mendekati kawasan puncak.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Peta kerawanan bencana juga menetapkan batas yang lebih jauh untuk wilayah-wilayah tertentu yang memiliki risiko paparan lebih tinggi. Khusus untuk sektor selatan hingga timur, batas wilayah steril diperluas hingga menjangkau jarak 3,5 kilometer dari puncak gunung. Pembatasan sektoral ini sebenarnya bukan hal baru, karena sejak Maret 2024, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah merekomendasikan jarak aman 2 kilometer dari puncak dan radius sektoral 3,5 kilometer untuk sektor selatan-timur tersebut. Namun, dengan adanya eskalasi kegempaan terbaru, kepatuhan terhadap rekomendasi ini kembali diperketat demi menghindari korban jiwa.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa aktivitas gunung api memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi. Erupsi freatik dan magmatik dapat terjadi secara tiba-tiba karena akumulasi tekanan di dalam tubuh gunung yang sulit diprediksi secara absolut. Oleh karena itu, Pemkab Karo meminta masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pos Pemantau Gunung Sinabung maupun instansi pemerintah terkait. Kedisiplinan warga dalam mematuhi batas zona aman menjadi kunci utama mitigasi bencana di kawasan rawan ini.






