Gunung Sinabung yang terletak di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Gunung api dengan ketinggian 2.451 meter di atas permukaan laut (mpdl) ini terus dipantau secara intensif oleh pihak berwenang guna mengantisipasi segala potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar. Sebagai respons terhadap perkembangan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menerbitkan imbauan resmi bagi masyarakat menyusul penetapan status terbaru dari otoritas geologi.
Secara kronologis, keputusan penyesuaian dan penegasan status ini berawal dari evaluasi yang dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Per tanggal 1 Agustus 2026, Badan Geologi menetapkan status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung berada pada Level II (Waspada). Penetapan resmi ini tertuang secara hukum melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026. Meskipun tingkat aktivitas Gunung Sinabung sebenarnya sudah berada di Level II (Waspada) sejak tanggal 17 Mei 2023, rilis surat terbaru pada awal Agustus ini menegaskan adanya dinamika kegempaan yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak.








