Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah kontroversial terkait kebijakan imigrasi. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan mempersempit akses kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing. Langkah ini diambil secara nekat meskipun Mahkamah Agung AS sebelumnya telah menolak upaya serupa yang diajukan oleh Trump karena dinilai melanggar konstitusi.








