Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah kontroversial terkait kebijakan imigrasi. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang bertujuan mempersempit akses kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing. Langkah ini diambil secara nekat meskipun Mahkamah Agung AS sebelumnya telah menolak upaya serupa yang diajukan oleh Trump karena dinilai melanggar konstitusi.
Kebijakan terbaru ini secara khusus menyasar praktik yang dikenal sebagai birth tourism. Praktik tersebut merujuk pada situasi ketika perempuan asing yang sedang hamil melakukan perjalanan ke AS dengan tujuan melahirkan di sana agar anak mereka secara otomatis memperoleh status warga negara Amerika Serikat. Penasihat Gedung Putih, Stephen Miller, menegaskan dalam acara penandatanganan di Ruang Oval bahwa praktik birth tourism kini dilarang. Ia menyatakan bahwa tidak ada seorang pun di dunia ini yang diizinkan memperoleh visa untuk tujuan penipuan tersebut.
Selain membatasi birth tourism, kedua perintah eksekutif ini juga mempersempit hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing yang bertugas di AS. Aturan baru tersebut juga menyasar anak-anak dari individu yang diklasifikasikan sebagai musuh asing. Bahkan, aturan ini berpotensi memengaruhi individu yang lahir di wilayah teritorial AS jika Kongres nantinya mengesahkan rancangan undang-undang yang mengakhiri kewarganegaraan otomatis di wilayah-wilayah tersebut.
LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan, Tarif Flat Rp5.000 Hingga Oktober

Langkah Trump ini dinilai menantang tafsir Amendemen ke-14 Konstitusi AS yang selama puluhan tahun menjamin kewarganegaraan bagi siapa saja yang lahir di wilayah AS. Konstitusi tersebut hanya memberikan pengecualian yang sangat terbatas, seperti anak diplomat asing atau anggota pasukan musuh yang menduduki wilayah AS. Trump berargumen bahwa Amendemen ke-14 awalnya dibuat setelah Perang Saudara khusus untuk bayi dari para budak. Namun, argumen ini bertolak belakang dengan penegasan Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa para perumus amendemen tersebut memang memperluas jaminan kewarganegaraan kepada setiap orang bebas yang lahir di AS.
Secara hukum, langkah Trump ini menghadapi keterbatasan besar. Perintah eksekutif memang dapat menetapkan kebijakan pemerintah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang. Hingga kini, belum ada undang-undang di AS yang secara langsung melarang birth tourism. Trump sendiri sempat meminta Kongres mengambil tindakan setelah mengalami kemunduran di Mahkamah Agung pada 30 Juni lalu.
Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar

Pemerintah AS sebelumnya pernah menerapkan regulasi federal pada tahun 2020, di masa jabatan pertama Trump, yang melarang penggunaan visa turis dan bisnis sementara jika tujuan utamanya adalah melahirkan demi status kewarganegaraan sang anak. Berdasarkan analisis Center for Immigration Studies pada 2020, diperkirakan ada 20.000 hingga 25.000 ibu yang datang ke AS untuk birth tourism setiap tahunnya antara 2016 dan 2017. Angka ini tergolong kecil dibandingkan dengan total sekitar 3,6 juta kelahiran di AS sepanjang tahun 2025.
Hingga saat ini, ketidakpastian masih menyelimuti dampak riil dari kebijakan ini karena tidak adanya data resmi yang menghitung jumlah pasti warga asing pelaku birth tourism maupun beban biaya yang ditanggung pembayar pajak. Dengan adanya penolakan sebelumnya dari Mahkamah Agung, aturan baru ini diperkirakan akan segera menghadapi tantangan hukum baru di pengadilan.






