Pihak Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) membeberkan kronologi awal mengenai penemuan sejumlah barang di salah satu lingkungan sekolah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Barang-barang yang ditemukan di area sekolah tersebut meliputi senjata api, narkoba, hingga rekaman video pornografi. Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Hermawanto, menyampaikan secara langsung bahwa barang-barang terlarang tersebut ditemukan di dalam ruangan milik mantan ketua yayasan. Berdasarkan penjelasan Hermawanto, penemuan barang-barang tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 10 Juli 2026.








