Indonesia Investment Authority (INA) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelesaian sengketa hukum lintas negara atau arbitrase internasional yang melibatkan PT Kimia Farma Apotek (KFA). Kasus hukum ini menjadi sorotan publik karena menyangkut investasi pada anak usaha dari perusahaan farmasi terkemuka, PT Kimia Farma Tbk. (KAEF). Langkah INA untuk memberikan penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai posisi hukum lembaga dalam kasus tersebut.
Penjelasan terkait penyelesaian sengketa investasi ini disampaikan secara langsung oleh Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, pada tanggal 29 Juli 2026. Dalam keterangannya, Arisia menyatakan bahwa pihak INA tidak memiliki wewenang untuk memberikan komentar atau memaparkan hasil putusan dari persidangan arbitrase tersebut. Pembatasan ini dilakukan karena INA harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku terkait kerahasiaan proses arbitrase.








