apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Internasional

Sidang Gugatan Terhadap Meta Dimulai, Induk Facebook Terancam Denda Rp3.270 Triliun

Andi TobanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 15.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Gugatan Terhadap Meta Dimulai, Induk Facebook Terancam Denda Rp3.270 Triliun
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Sidang dengar pendapat (oral arguments) dalam gugatan hukum besar terhadap Meta Platforms Inc. telah resmi dimulai pada tanggal 18 Agustus 2026 di pengadilan federal Oakland, California. Kasus hukum ini digambarkan sebagai gugatan perlindungan konsumen terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Meta, yang merupakan induk perusahaan dari platform media sosial populer seperti Facebook dan Instagram, kini harus menghadapi tuntutan hukum yang sangat serius dengan implikasi finansial yang luar biasa besar bagi masa depan perusahaan tersebut.

Sebanyak 29 negara bagian di Amerika Serikat, yang dipimpin oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, bersatu untuk menggugat Meta. Dalam gugatan tersebut, raksasa teknologi ini dituduh telah secara sengaja merancang fitur-fitur di platformnya agar membuat anak-anak mengalami kecanduan. Selain itu, Meta juga dituding menyesatkan masyarakat umum mengenai bahaya dari produk-produk mereka serta melanggar privasi anak-anak. Jaksa Agung California, Rob Bonta, bahkan menyamakan kasus hukum ini dengan "tobacco moment" bagi Meta. Ia membandingkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Meta dengan kasus penipuan yang memicu pembayaran ganti rugi besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan tembakau pada era 1990-an, serta produsen obat-obatan opioid dan perusahaan farmasi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga

BI Catat Volume Transaksi Pembayaran Digital Capai 5,50 Miliar pada Juli 2026

BI Catat Volume Transaksi Pembayaran Digital Capai 5,50 Miliar pada Juli 2026

Menanggapi tuduhan-tuduhan serius tersebut, Meta secara konsisten membantah klaim bahwa produk-produk mereka berbahaya bagi pengguna. Tim hukum Meta menolak keras perbandingan yang dibuat oleh Jaksa Agung California dan menyebut analogi dengan industri tembakau tersebut sebagai sesuatu yang sangat tidak pantas. Sebaliknya, Meta berargumen bahwa platform Facebook dan Instagram sebenarnya memberikan banyak dampak positif dan manfaat bagi kalangan muda. Pihak Meta juga mempertanyakan alasan mengapa hanya perusahaan mereka yang dijadikan target dalam gugatan ini. Mereka menyoroti fakta bahwa tingkat penggunaan media sosial oleh kalangan remaja di platform kompetitor, seperti YouTube milik Google dan TikTok milik ByteDance, sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penggunaan Instagram.

Mengenai potensi denda yang harus dibayar, awalnya empat negara bagian penggugat memperkirakan bahwa denda potensial yang dihadapi Meta bisa mencapai angka fantastis sebesar US$1,4 triliun atau sekitar Rp22.900 triliun apabila Meta dinyatakan kalah di pengadilan. Perhitungan denda awal ini didasarkan pada jumlah remaja di wilayah mereka yang menggunakan platform Instagram dan Facebook selama lebih dari 30 menit per hari. Namun, angka tuntutan denda tersebut belakangan dipangkas secara signifikan menjadi sekitar US$200 miliar atau setara dengan Rp3.270 triliun. Meskipun telah dikurangi, nilai potensi denda baru sebesar US$200 miliar ini tetaplah sangat besar karena kurang lebih setara dengan total seluruh pendapatan yang diperoleh Meta sepanjang tahun 2025.

Baca Juga

BEI Perpanjang Suspensi Perdagangan Saham Wijaya Karya

BEI Perpanjang Suspensi Perdagangan Saham Wijaya Karya

Kasus yang sedang berlangsung di Oakland ini memiliki fokus yang berbeda jika dibandingkan dengan kasus hukum lainnya. Sebagai contoh, pada bulan Maret di Los Angeles, pengadilan telah memerintahkan Meta dan Google untuk membayar ganti rugi kepada seorang perempuan berusia 20 tahun yang dinilai telah dirugikan akibat kecanduan media sosial. Sementara itu, untuk kasus di Oakland, Vincent Joralemon yang merupakan pengamat dari Berkeley Centre for Law & Technology menyatakan bahwa inti dari permasalahan hukum ini adalah pembuktian apakah Meta terbukti telah melakukan penipuan terhadap publik atau tidak. Joralemon juga memperkirakan bahwa dalam persidangan ini, kesaksian dari para pembocor informasi internal (whistleblower) akan memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dan menentukan dibandingkan dengan perdebatan psikologis mengenai dampak kecanduan itu sendiri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

gugatan hukumMeta

Berita Terbaru Lainnya

Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Ketentuan dan Keutamaan Membaca SholawatBI Catat Volume Transaksi Pembayaran Digital Capai 5,50 Miliar pada Juli 2026Keliru, Bahaya Vaksin HPV Gardasil 9 untuk Anak Laki-LakiArti Nama Arjuna, Asal Kata dan 40+ Ide RangkaiannyaMenakar Tantangan Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di IndonesiaSaham BYAN Rontok Usai Rumor Mau Diborong Haji IsamKPK Panggil Empat ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara EnimMirae Asset Sekuritas, Pasar Domestik Berpeluang Menguat pada Semester II 2026

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap