apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Kesehatan

Rencana BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan Paspor, Ini Penjelasannya

Parlin SinagaDiterbitkan 13 Agu 2026 - 10.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rencana BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan Paspor, Ini Penjelasannya
Foto/Ilustrasi: otomotif.kompas.com.
A-A+

Wacana mengenai kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat administratif untuk mengakses berbagai layanan publik kini tengah menjadi perhatian masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan bukti kepesertaan aktif sebagai salah satu syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta paspor. Langkah ini diproyeksikan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga status kepesertaan jaminan kesehatan mereka tetap aktif.

Sebenarnya, integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan layanan publik lainnya bukanlah hal baru. Saat ini, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah resmi menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tidak hanya itu, bukti keaktifan peserta juga telah diterapkan sebagai syarat pengurusan surat tanah di Kementerian Agraria. Rencana penambahan syarat untuk SIM dan paspor merupakan kelanjutan dari program integrasi layanan tersebut.

Untuk menguji efektivitas kebijakan baru ini, BPJS Kesehatan telah mulai menjalankan program uji coba atau pilot project. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, mengungkapkan bahwa proyek percontohan yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN untuk pengajuan SIM ini sudah dilaksanakan di Medan. Setelah Medan, pihak BPJS Kesehatan juga berencana untuk melakukan uji coba di satu titik lokasi lain di wilayah Jawa dalam waktu dekat sebelum kebijakan ini diterapkan secara lebih luas di Indonesia.

Baca Juga

Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global di Tengah Tingginya Penggunaan Media Sosial

Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global di Tengah Tingginya Penggunaan Media Sosial

Kebijakan pengetatan syarat kepesertaan ini tidak terlepas dari tantangan finansial besar yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. Setiap bulannya, lembaga ini harus menanggung defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Defisit ini terjadi karena adanya selisih yang cukup besar antara pendapatan dan pengeluaran. Biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 500 miliar per hari, atau setara dengan Rp 16,5 triliun per bulan. Di sisi lain, penerimaan iuran bulanan yang masuk ke BPJS Kesehatan hanya berkisar di angka Rp 14 triliun.

Salah satu pemicu utama defisit keuangan ini adalah tingginya jumlah peserta nonaktif. Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat ada lebih dari 285 juta peserta terdaftar, yang mencakup sekitar 98,8 persen dari total target kepesertaan. Namun, dari jumlah fantastis tersebut, terdapat sekitar 54 juta jiwa peserta yang statusnya tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Dengan mengaitkan status keaktifan BPJS Kesehatan ke pengurusan dokumen penting seperti SIM dan paspor, diharapkan para peserta yang menunggak dapat segera mengaktifkan kembali kartu mereka.

Baca Juga

Keluarga Almarhum Yurizal Nyatakan Kasus Layanan BPJS Kesehatan di RSCM Selesai

Keluarga Almarhum Yurizal Nyatakan Kasus Layanan BPJS Kesehatan di RSCM Selesai

Untuk memudahkan peserta dalam mengelola status kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan secara digital, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi resmi bernama Mobile JKN. Melalui Mobile JKN, peserta dapat melakukan berbagai urusan administratif secara mandiri. Salah satunya adalah melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes primer), yang dapat dilakukan maksimal satu kali dalam tiga bulan. Selain itu, penting bagi peserta untuk mengetahui bahwa jika mereka ingin berobat ke rumah sakit rujukan atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, mereka tetap wajib memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau kesulitan saat melakukan proses registrasi pada aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan bantuan resmi. Peserta dapat langsung menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 untuk mendapatkan panduan dan solusi atas permasalahan registrasi tersebut. Layanan ini dihadirkan untuk memastikan seluruh peserta dapat memanfaatkan kemudahan digital yang ditawarkan tanpa hambatan teknis yang berarti.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanLayanan Publik

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tipis di Tengah Ancaman Defisit Pasokan GlobalRekomendasi Sepatu Guru untuk Upacara dan Lomba HUT RI 17 AgustusRupiah Melemah Tipis ke Rp17.878 per Dolar AS pada Kamis PagiHasil Rebalancing MSCI Agustus 2026, Indonesia Bertahan di Emerging MarketRekomendasi Saham Hari Ini, PTRO, BRPT, hingga TUGUPemerintah Perketat Ketentuan Impor Barang Melalui Rangkaian Regulasi PermendagTabrakan Truk Tronton dan Pikap di Jalur Puncak Cianjur, 2 Orang TewasMenanti Pertarungan Kaesang vs Puan di Dapil Neraka

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap