Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kebocoran pajak dari puluhan perusahaan tersebut diperkirakan sangat besar, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.
Purbaya menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut masih berjalan sangat awal. Dari daftar yang ada, baru sebagian kecil yang telah ditindaklanjuti secara mendalam.
"Saya punya list 40. Baru diperiksa satu yang lain belum dikejar. Itu aja, kira-kira mungkin bocor Rp 4 triliun hingga 5 triliun," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Modus operandi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan baja nakal ini cukup beragam untuk mengelabui petugas pajak. Menurut Purbaya, mereka melakukan manipulasi bahan bangunan, manipulasi operasional, hingga terlibat dalam peredaran barang impor bodong yang beredar bebas di pasaran umum. Oleh karena itu, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyasar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga pelanggaran pada jalur impor.
BPS Perbarui Data Tukang Becak di Kulon Progo yang Sempat Masuk Desil 9

Keterlibatan Oknum Internal DJP
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa beberapa perusahaan baja tersebut telah beroperasi hingga puluhan tahun namun selalu berhasil lolos dari radar pemeriksaan pajak. Hal ini diduga kuat terjadi berkat bantuan dari pihak dalam. Purbaya mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja sama untuk memuluskan aksi penggelapan pajak tersebut.
Kementerian Keuangan tidak tinggal diam terhadap temuan ini. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan mengantongi nama-nama pegawai internal DJP yang berkolaborasi dengan para pengusaha nakal. Sanksi tegas pun telah disiapkan untuk membersihkan internal kementerian. Purbaya memastikan bahwa sanksi terberat berupa pemecatan bagi pegawai DJP yang terlibat akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
Hambatan Penagihan dan Potensi Kerugian
Hingga saat ini, baru satu perusahaan baja terduga pengemplang pajak yang telah selesai diperiksa. Dari hasil inspeksi langsung di lapangan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh satu perusahaan itu saja ternyata sangat besar, yakni bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Pemprov DKI Jakarta Berencana Hidupkan Kembali Proyek ITF Sunter Senilai Rp 5,3 Triliun

Pemerintah kini sedang berupaya menarik kembali hak negara. Nilai utang pajak dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut sudah selesai dihitung dan saat ini sedang dalam tahap penagihan. Kendati demikian, Purbaya mengakui adanya hambatan dalam proses penagihan akibat lambatnya kinerja dari petugas pajak di lapangan.
"Sudah dihitung utang pajaknya berapa. Lagi nagih-nagihin. Kendalanya ya di pajak masih lambat aja," pungkas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.






