Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menargetkan peningkatan porsi penyaluran dana pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) ke sektor produktif, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyaluran ke sektor produktif ini diharapkan dapat terus ditingkatkan demi mendukung perkembangan usaha masyarakat.
Dalam rangka memandu pencapaian target tersebut, OJK juga telah menyusun sebuah peta jalan (roadmap). Peta jalan ini menjadi acuan strategis bagi industri pinjaman daring untuk mengarahkan penyaluran dana mereka secara lebih terarah.
Target Penyaluran ke Sektor Produktif
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengumumkan bahwa OJK menargetkan porsi penyaluran dana pinjaman daring ke sektor produktif bisa naik hingga menjadi 70 persen pada tahun 2028 mendatang.
Target tersebut tergolong besar mengingat kondisi penyaluran saat ini. Realisasi penyaluran dana pinjaman daring ke sektor produktif sekarang ini tercatat masih berada di angka 30 persen. Karena adanya selisih yang signifikan antara realisasi saat ini dan target masa depan, OJK berencana melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah target penyaluran sebesar 70 persen ke sektor produktif tersebut nantinya dapat dicapai.
OJK Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen

Agusman membagikan rincian target serta rencana evaluasi ini kepada para wartawan saat berada di Lombok pada Kamis (27/8) malam.
Strategi Pembedaan Suku Bunga Pinjaman
Untuk mencapai target penyaluran sebesar 70 persen tersebut, OJK menyiapkan beberapa langkah taktis. Salah satu strategi utama yang dijalankan oleh OJK adalah dengan menerapkan kebijakan pembedaan suku bunga pinjaman.
Melalui kebijakan ini, OJK mengatur agar suku bunga pinjaman untuk sektor produktif dipatok lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga untuk sektor konsumtif. Perbedaan ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan pinjaman ke sektor produktif.
Misbakhun Ungkap Pemerintah Benahi Parameter Desil agar Bansos Tepat Sasaran

Untuk pinjaman di sektor produktif dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK menetapkan batas suku bunga sebesar 0,275 persen per hari. Sementara itu, untuk semua tenor, suku bunga pinjaman untuk sektor produktif dibatasi maksimal sebesar 0,1 persen.
Ketentuan bunga tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan sektor konsumtif. Berdasarkan regulasi resmi dari OJK, suku bunga pinjaman daring untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. Kebijakan pembedaan suku bunga ini diharapkan dapat mendorong penyaluran dana pinjaman daring yang lebih merata ke sektor produktif.






