Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan regulasi terkait batas kepemilikan asing di industri asuransi dalam negeri. OJK menginginkan agar porsi kepemilikan asing yang saat ini dibatasi maksimal 80 persen dapat ditingkatkan menjadi hingga 99 persen.
Keinginan untuk meningkatkan batas kepemilikan asing ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Pernyataan tersebut disampaikan Ogi kepada para wartawan saat berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis (27/8).
Penguatan Modal dan Perlindungan Pemegang Polis
Ogi memaparkan bahwa salah satu alasan utama di balik usulan peningkatan porsi kepemilikan asing ini adalah demi memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi di dalam negeri. Penguatan struktur permodalan dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan industri ini.
Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal Dipecat

Menurut pihak OJK, penguatan modal tersebut sangat diperlukan agar kemampuan serta kapasitas industri asuransi dalam menanggung berbagai risiko dapat meningkat. Dengan permodalan yang lebih kokoh, perusahaan asuransi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik dan lebih aman bagi para pemegang polis di Indonesia.
Kesetaraan Perlakuan dengan Sektor Perbankan
Selain faktor permodalan, alasan kedua yang melandasi usulan ini adalah untuk mewujudkan aspek keadilan perlakuan di sektor keuangan. Ogi membandingkan aturan ini dengan sektor perbankan, di mana pemerintah memperbolehkan porsi kepemilikan asing diatur hingga mencapai 99 persen.
OJK Targetkan Porsi Penyaluran Pinjaman Daring ke Sektor Produktif Naik Jadi 70 Persen

Hal ini menjadi sorotan karena industri perbankan sebenarnya memiliki risiko yang bersifat sistemik. Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), industri asuransi sudah dinyatakan sebagai lembaga non-sistemik jika dibandingkan dengan institusi perbankan. Dengan status risiko yang tidak sistemik tersebut, OJK menilai sudah sewajarnya industri asuransi mendapatkan ruang kepemilikan asing yang setara dengan perbankan.
Guna merealisasikan rencana peningkatan batas kepemilikan asing menjadi 99 persen tersebut, OJK menyatakan telah menjalin komunikasi dan berbicara dengan Kementerian Keuangan.






