apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen

Domu TobingDiterbitkan 29 Agu 2026 - 07.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan regulasi terkait batas kepemilikan asing di industri asuransi dalam negeri. OJK menginginkan agar porsi kepemilikan asing yang saat ini dibatasi maksimal 80 persen dapat ditingkatkan menjadi hingga 99 persen.

Keinginan untuk meningkatkan batas kepemilikan asing ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Pernyataan tersebut disampaikan Ogi kepada para wartawan saat berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis (27/8).

Penguatan Modal dan Perlindungan Pemegang Polis

Ogi memaparkan bahwa salah satu alasan utama di balik usulan peningkatan porsi kepemilikan asing ini adalah demi memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi di dalam negeri. Penguatan struktur permodalan dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan industri ini.

Baca Juga

Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal Dipecat

Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal Dipecat

Menurut pihak OJK, penguatan modal tersebut sangat diperlukan agar kemampuan serta kapasitas industri asuransi dalam menanggung berbagai risiko dapat meningkat. Dengan permodalan yang lebih kokoh, perusahaan asuransi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik dan lebih aman bagi para pemegang polis di Indonesia.

Kesetaraan Perlakuan dengan Sektor Perbankan

Selain faktor permodalan, alasan kedua yang melandasi usulan ini adalah untuk mewujudkan aspek keadilan perlakuan di sektor keuangan. Ogi membandingkan aturan ini dengan sektor perbankan, di mana pemerintah memperbolehkan porsi kepemilikan asing diatur hingga mencapai 99 persen.

Baca Juga

OJK Targetkan Porsi Penyaluran Pinjaman Daring ke Sektor Produktif Naik Jadi 70 Persen

OJK Targetkan Porsi Penyaluran Pinjaman Daring ke Sektor Produktif Naik Jadi 70 Persen

Hal ini menjadi sorotan karena industri perbankan sebenarnya memiliki risiko yang bersifat sistemik. Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), industri asuransi sudah dinyatakan sebagai lembaga non-sistemik jika dibandingkan dengan institusi perbankan. Dengan status risiko yang tidak sistemik tersebut, OJK menilai sudah sewajarnya industri asuransi mendapatkan ruang kepemilikan asing yang setara dengan perbankan.

Guna merealisasikan rencana peningkatan batas kepemilikan asing menjadi 99 persen tersebut, OJK menyatakan telah menjalin komunikasi dan berbicara dengan Kementerian Keuangan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKasuransiKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

BPS Perbarui Data Tukang Becak di Kulon Progo yang Sempat Masuk Desil 9Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal DipecatPemprov DKI Jakarta Berencana Hidupkan Kembali Proyek ITF Sunter Senilai Rp 5,3 TriliunTrump Setop Kucuran Dana Keamanan untuk Pasukan Sekutu di IrakOJK Targetkan Porsi Penyaluran Pinjaman Daring ke Sektor Produktif Naik Jadi 70 PersenMisbakhun Ungkap Pemerintah Benahi Parameter Desil agar Bansos Tepat SasaranBPS Jamin Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Tidak KhawatirBisnis Non-Batu Bara Sumbang 66,5 Persen Pendapatan TBS pada Semester I 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap