PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) secara resmi memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pengenaan margin atau pengambilan keuntungan dari produk jasa yang mereka tawarkan. Penjelasan mendalam mengenai skema pengenaan fee margin ini disampaikan langsung oleh Direktur Keuangan DSI, Sinthya Roesly, saat memberikan keterangan di gedung Wisma Danantara pada Senin (24/8/2026). Langkah klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang bermitra dengan lembaga tersebut.
Dalam menjalankan fungsinya, DSI memiliki peran strategis untuk memberikan fasilitas bagi para eksportir dan pembeli dari tiga komoditas utama Indonesia. Adapun tiga komoditas strategis yang difasilitasi oleh DSI tersebut meliputi komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Sebagai lembaga yang menjembatani transaksi komoditas ekspor tersebut, DSI berupaya memastikan kelancaran aktivitas perdagangan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kebutuhan Operasional Lembaga dan Regulasi Cost Recovery
Sebagai sebuah badan usaha yang berstatus hukum Perseroan Terbatas (PT), DSI memiliki konsekuensi pemenuhan biaya operasional secara mandiri. Perusahaan membutuhkan pendanaan yang cukup agar dapat terus beroperasi secara berkelanjutan serta menjalankan perannya dengan baik sebagai lembaga ekspor komoditas strategis milik negara.
Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

Terkait hal tersebut, Sinthya Roesly menjelaskan bahwa ketentuan regulasi yang berlaku saat ini memang memungkinkan DSI untuk melakukan pemulihan biaya atau cost recovery. Sebagai perusahaan berbentuk PT yang telah menerima injeksi kapital atau penyertaan modal dari negara, DSI dituntut untuk mengelola keuangan dengan sehat dan tidak diperbolehkan mengalami kerugian dalam menjalankan tugas operasionalnya.
"Kalau dari regulasi itu dimungkinkan DSI karena kita juga PT, tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi kapital, tidak mungkin harus menjadi rugi ya," ujar Sinthya saat memberikan penjelasan di Wisma Danantara.
Perhitungan Margin Efisien yang Tidak Memberatkan Eksportir
Meskipun mengenakan margin keuntungan dari produk jasa yang ditawarkan, Sinthya Roesly menegaskan bahwa besaran margin yang ditetapkan merupakan angka yang wajar dan dapat diterima oleh pasar. DSI memastikan bahwa penentuan serta perhitungan fee margin tersebut dirancang sedemikian rupa agar tidak memberikan beban tambahan yang memberatkan bagi para eksportir.
Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat untuk Genjot Produksi Emas

Sinthya menambahkan bahwa setiap jasa yang diberikan tentu melibatkan ongkos operasional yang harus ditutup, sehingga pengenaan margin yang wajar menjadi hal yang lumrah dilakukan. "Ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable, yang wajar," tegasnya.
Hingga saat ini, penentuan angka pasti mengenai besaran margin tersebut masih terus dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait. DSI berkomitmen bahwa seluruh proses perhitungan margin ini akan selalu didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi yang ketat. Dengan demikian, pengenaan tarif jasa ini dipastikan tidak akan menambah beban biaya baru bagi para eksportir komoditas strategis nasional.






