Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, Polda Sumsel tercatat telah menangani 15 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut, aparat kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka.
Langkah tegas ini selaras dengan komitmen kepolisian dalam menindak siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait karhutla. Polda Sumsel janji penindakan kasus karhutla tidak pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk bencana asap bagi masyarakat luas.
Arahan Tegas Presiden dan Kesiapsiagaan Terpadu
Upaya penanganan karhutla di Sumatra Selatan sepanjang tahun 2026 dipastikan berjalan secara terpadu dan di bawah satu komando. Kepastian ini dikonfirmasi setelah adanya rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam arahannya, Presiden Prabowo menginstruksikan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan keras terhadap para pelaku. "Itu harus ditindak tegas ditangkap kalau perlu," ungkap Prabowo mengenai pihak-pihak yang terbukti sengaja membakar hutan.
Jadwal Final Leg 2 Vietnam vs Thailand AFF 2026 & Skor Agregat, Penentuan Juara di Hanoi

Kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla di Sumatra Selatan sebenarnya telah dipantau secara langsung sejak awal tahun. Pada bulan Februari yang lalu, Kapolri hadir langsung ke Sumatra Selatan untuk mengecek kesiapsiagaan penanggulangan karhutla sekaligus memimpin apel keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah ini memperkuat sinergi kesiapan personel di daerah rawan.
Edukasi Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor
Selain melakukan penegakan hukum pasca-kejadian, Polda Sumsel juga mengedepankan langkah-langkah preventif secara masif. Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para kepala desa sebagai ujung tombak di lapangan.
Final Piala AFF 2026, Vietnam Kantongi Keunggulan 2-0 atas Thailand Jelang Leg Kedua

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Berdasarkan data kepolisian, motif rata-rata para pelaku pembakaran lahan adalah untuk memudahkan proses pembukaan lahan baru. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dinilai krusial guna mengubah kebiasaan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, para petugas diperkuat dengan regulasi yang jelas. Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menjadi landasan operasional yang kuat bagi aparat di lapangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara terintegrasi.






