Aparat kepolisian mengamankan dua orang pelajar di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kedua remaja tersebut ditangkap setelah ketahuan membakar sebuah lahan kosong di kawasan pemukiman warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kedua pelaku melakukan pembakaran tersebut didasari oleh keisengan semata.
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihak kepolisian langsung bertindak setelah mengetahui adanya aksi pembakaran lahan yang meresahkan masyarakat sekitar. Kedua pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur, yakni masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Kronologi Pembakaran Lahan
Peristiwa pembakaran lahan kosong ini terjadi pada hari Kamis (20/8). Aksi tidak bertanggung jawab tersebut dilakukan di kawasan pemukiman warga yang terletak di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Akibat keisengan kedua pelajar tersebut, api membakar area lahan kosong di sekitar pemukiman. Luas lahan kosong yang hangus terbakar akibat ulah kedua remaja ini diperkirakan mencapai ukuran kurang lebih 40 x 60 meter.
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peran 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah

Terungkap Melalui Rekaman CCTV
Aksi pembakaran lahan ini awalnya tidak langsung diketahui pelakunya. Namun, titik terang mulai didapatkan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian diunggah ke sejumlah platform media sosial.
Dari rekaman CCTV yang beredar tersebut, terungkap bahwa pelaku pembakaran merupakan anak di bawah umur yang statusnya masih aktif sebagai pelajar. Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Minggu (23/8/2026) pukul 09.40 WIB. Polisi mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok

Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak
Mengingat kedua pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, Polres Belitung Timur memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak. Kasus ini kini diproses dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus hukum terhadap kedua pelajar tersebut tetap berjalan secara profesional dengan memperhatikan hak-hak anak di bawah umur sesuai dengan undang-undang.






