Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 tersangka yang tergabung dalam sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dan terbagi dalam tiga klaster.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pembagian Peran Tersangka
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap dibagi menjadi tiga klaster sebagai berikut:
Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok

- Klaster Pertama (Pemodal dan Pencetak): Terdiri dari S, MK, R, N, dan W. Tersangka S berperan sebagai donatur atau pendana yang menyiapkan segala hal operasional untuk sindikat ini.
- Klaster Kedua (Penyimpan dan Pengedar): Terdiri dari SP, GM, AH, dan HW yang bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
- Klaster Ketiga (Turut Serta): Terdiri dari K dan ARP yang dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah berbeda, meliputi Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan empat orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu EA, R, W, dan F.
Penemuan Lokasi Pencetakan Uang
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi pencetakan uang palsu di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, dan menyita sebuah mesin cetak.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan membongkar tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menyita satu unit mesin. Mesin di Tasikmalaya digunakan untuk mencetak uang palsu, sedangkan mesin di Wangon, Banyumas, disiapkan untuk proses produksi berikutnya.
Tiga Orang Utan Dievakuasi dari Kebun Warga di Ketapang akibat Karhutla

Jumlah Barang Bukti dan Penjualan
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan nilai total mencapai sekitar Rp1,56 miliar.
Menurut keterangan dari Kompol Bobby Zulfikar, sindikat ini telah menjalankan praktik pemalsuan uang sebanyak dua kali. Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai mirip dengan uang asli oleh para tersangka dan dijual seharga Rp235 juta.






