Kebutuhan emas di dalam negeri terus menunjukkan angka yang tinggi, namun pasokan dari jalur formal belum mampu memenuhinya secara penuh. Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat bahwa kebutuhan emas domestik saat ini telah mencapai sekitar 190 hingga 200 ton per tahun. Di sisi lain, pasokan emas yang mengalir melalui jalur resmi atau formal baru berkisar antara 53,5 hingga 86,2 ton per tahun.
Kesenjangan yang cukup lebar ini memicu perhatian serius terhadap peran sektor pertambangan non-formal, khususnya pertambangan rakyat. Sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk menutupi kekurangan pasokan jika dikelola dan diintegrasikan dengan baik ke dalam sistem resmi negara.
Kontribusi Signifikan dari Sektor Tambang Rakyat
Berdasarkan data estimasi terbaru, produksi dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) serta tambang rakyat diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton per tahun. Angka ini tergolong sangat signifikan karena hampir mendekati atau bahkan melampaui total pasokan emas yang berasal dari jalur formal saat ini.
PT DSI Targetkan Peluncuran Platform Ekspor SDA pada 1 September 2026

Besarnya volume produksi dari tambang rakyat ini menunjukkan bahwa potensi riil produksi emas nasional jauh lebih tinggi daripada yang tercatat dalam statistik resmi. Integrasi sektor ini ke dalam rantai pasok formal menjadi krusial, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, melainkan juga untuk memastikan kontribusi ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat setempat.
Tantangan Tata Kelola dan Indikasi Jalur Ilegal
Meskipun potensi produksinya melimpah, tata kelola emas dari sektor tambang rakyat masih menghadapi hambatan besar. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengungkapkan salah satu tantangan utama dalam tata kelola emas nasional saat ini. Menurutnya, masih ada indikasi kuat bahwa penjualan emas hasil produksi tersebut mengalir melalui jalur-jalur ilegal.
KAI Properti Selesaikan Peningkatan Fasilitas di Stasiun Cikampek

Keberadaan jalur tidak resmi ini membuat sebagian besar hasil produksi PESK tidak tercatat dalam sistem administrasi negara. Akibatnya, pemerintah kesulitan memantau peredaran emas secara akurat, sementara negara juga kehilangan potensi penerimaan yang signifikan. Upaya untuk merangkul dan melegalkan aktivitas tambang rakyat pun menjadi agenda penting demi mengarahkan aliran produksi tersebut ke jalur formal yang transparan dan akuntabel.






