PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bersiap menerapkan sistem baru dalam pengawasan tata kelola ekspor komoditas nasional. Melalui target yang telah ditetapkan perusahaan, Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 September 2026. Platform ini disiapkan sebagai bagian dari infrastruktur untuk mendukung peran DSI sebagai perantara tunggal dalam rantai ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly, memaparkan bahwa sistem tersebut nantinya memegang peran krusial dalam menghimpun serta mengonsolidasikan data ekspor nasional. Informasi yang akan dikelola oleh platform ini mencakup berbagai dokumen penting, termasuk kontrak komersial yang disepakati oleh para eksportir.
Integrasi Sistem Lintas Kementerian dan Lembaga
Untuk mendukung kelancaran operasionalnya, platform tata kelola milik PT DSI ini dirancang untuk terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh tujuh kementerian dan lembaga. Seluruh sistem eksternal tersebut akan dihubungkan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan, yang bertindak sebagai pengelola sistem elektronik Indonesia National Single Window (INSW).
Beberapa sistem kementerian dan lembaga yang akan terhubung langsung ke platform ini meliputi: - Minerba Online Monitoring System (MOMS) serta e-PNBP - INATRADE - CEISA 4.0 - Coretax - SiMoDIS - Administrasi Hukum Umum (AHU) - Online Single Submission (OSS)
KAI Properti Selesaikan Peningkatan Fasilitas di Stasiun Cikampek

Setelah peluncuran resmi pada awal September, PT DSI merencanakan tahap uji coba platform. Pengujian sistem bersama beberapa eksportir dijadwalkan berlangsung pada akhir September atau pertengahan Oktober 2026 untuk menguji kesiapan teknis sebelum diimplementasikan secara penuh.
Mandat Ganda Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026
Langkah operasional yang diambil oleh PT DSI mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, PT DSI mengemban dua peran sekaligus, yakni sebagai perantara (broker) tunggal ekspor SDA dan sebagai pemilik barang (goods owner) yang melakukan ekspor secara mandiri.
Ketika menjalankan peran sebagai pemilik barang, PT DSI memiliki kewenangan untuk membeli komoditas langsung dari produsen lokal dan menjualnya ke pasar luar negeri secara mandiri. Namun, untuk tahap awal ini, manajemen PT DSI memilih untuk membatasi fokus operasional. Perusahaan akan berkonsentrasi penuh pada peran sebagai perantara tunggal ekspor hingga akhir tahun 2026.
Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat untuk Genjot Produksi Emas

Evaluasi Model Operasional Pasca-2026
Kelanjutan dari model bisnis yang diterapkan PT DSI akan ditinjau kembali setelah memasuki tahun anggaran baru. Mulai 1 Januari 2027, pihak manajemen bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait lainnya akan melaksanakan evaluasi.
Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, proses evaluasi bersama ini akan berjalan selama tiga bulan setelah tanggal 1 Januari 2027. Penilaian tersebut nantinya menentukan apakah PT DSI akan tetap mempertahankan skema perantara tunggal ekspor atau mulai menerapkan model operasional lain sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.






