apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Dorong Daerah dengan Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial Cukup untuk Jalankan PSEL

Nyaring AranDiterbitkan 25 Agu 2026 - 11.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Dorong Daerah dengan Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial Cukup untuk Jalankan PSEL
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mendorong pemerintah daerah yang memiliki pasokan sampah memadai dan kapasitas finansial kuat untuk mulai menjalankan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini dibahas secara komprehensif dalam acara Talk Show PSEL yang diselenggarakan oleh Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara pada Selasa, 18 Agustus 2026. Acara tersebut berlangsung di Hermina Grand Ballroom Hall B, ASTON Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dorongan ini muncul di tengah mendesaknya kebutuhan penanganan sampah nasional yang kian meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan di tingkat daerah masih terbatas.

Urgensi Pengelolaan Sampah Skala Besar

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam manajemen lingkungan, khususnya terkait produksi sampah harian. Setiap hari, Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah, yang jika diakumulasikan setara dengan 51,8 juta ton per tahun.

Baca Juga

Mobil Tertemper KRL di Karet, KAI Commuter Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Tertemper KRL di Karet, KAI Commuter Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Meskipun volume sampah sangat tinggi, infrastruktur pengelolaannya masih belum merata. Hingga Agustus 2026, tercatat baru sekitar 25 persen sampah di Indonesia yang berhasil dikelola dengan baik. Sementara itu, sekitar 75 persen sisanya belum tertangani secara optimal, sehingga menumpuk di berbagai daerah dan mencemari lingkungan sekitar. PSEL hadir sebagai salah satu solusi teknologi untuk mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik.

Kriteria Ketat Berdasarkan Regulasi Nasional

Meskipun PSEL menawarkan solusi yang menjanjikan, tidak semua daerah dapat serta-merta menerapkan teknologi ini. PSEL dirancang untuk memproses sampah dalam skala besar dengan kapasitas operasional hingga 1.000 ton sampah per hari. Oleh karena itu, faktor kecukupan pasokan sampah harian menjadi syarat mutlak.

Persyaratan ini juga diperkuat oleh aspek regulasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pelaksanaan PSEL mensyaratkan adanya akumulasi timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa investasi teknologi yang bernilai besar ini dapat beroperasi secara efisien dan berkelanjutan.

Baca Juga

Polisi Amankan Dua Pelajar yang Bakar Lahan Kosong di Belitung Timur

Polisi Amankan Dua Pelajar yang Bakar Lahan Kosong di Belitung Timur

Bagi daerah yang tidak memiliki timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari, diperlukan pendekatan kerja sama atau aglomerasi antardaerah untuk memenuhi kapasitas tersebut. Selain itu, kesiapan pemerintah daerah juga mencakup ketersediaan lokasi, sumber air, sistem pengangkutan sampah, kepastian pasokan sampah, dukungan penganggaran, kerja sama antardaerah, serta kesiapan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Daerah yang Menjalankan PSEL sebagai Proyek Strategis

Hingga saat ini, beberapa wilayah di Indonesia telah ditunjuk untuk mengimplementasikan teknologi ini demi mengatasi darurat sampah lokal. Pemerintah pusat bahkan telah menetapkan sejumlah proyek PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengelolaan sampahKemendagriPSEL

Berita Terbaru Lainnya

Mobil Tertemper KRL di Karet, KAI Commuter Pastikan Tidak Ada Korban JiwaPolisi Amankan Dua Pelajar yang Bakar Lahan Kosong di Belitung TimurPolres Metro Jakarta Barat Ungkap Peran 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu Lintas DaerahPT DSI Targetkan Peluncuran Platform Ekspor SDA pada 1 September 2026KAI Properti Selesaikan Peningkatan Fasilitas di Stasiun CikampekPemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat untuk Genjot Produksi EmasStudi Ungkap Kesenjangan Harapan Hidup dan Harapan Hidup Sehat di DuniaNiat Sholat Subuh sebagai Makmum, Imam, dan Sendiri

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap