Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mendorong pemerintah daerah yang memiliki pasokan sampah memadai dan kapasitas finansial kuat untuk mulai menjalankan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini dibahas secara komprehensif dalam acara Talk Show PSEL yang diselenggarakan oleh Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara pada Selasa, 18 Agustus 2026. Acara tersebut berlangsung di Hermina Grand Ballroom Hall B, ASTON Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dorongan ini muncul di tengah mendesaknya kebutuhan penanganan sampah nasional yang kian meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan di tingkat daerah masih terbatas.
Urgensi Pengelolaan Sampah Skala Besar
Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam manajemen lingkungan, khususnya terkait produksi sampah harian. Setiap hari, Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah, yang jika diakumulasikan setara dengan 51,8 juta ton per tahun.
Mobil Tertemper KRL di Karet, KAI Commuter Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Meskipun volume sampah sangat tinggi, infrastruktur pengelolaannya masih belum merata. Hingga Agustus 2026, tercatat baru sekitar 25 persen sampah di Indonesia yang berhasil dikelola dengan baik. Sementara itu, sekitar 75 persen sisanya belum tertangani secara optimal, sehingga menumpuk di berbagai daerah dan mencemari lingkungan sekitar. PSEL hadir sebagai salah satu solusi teknologi untuk mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik.
Kriteria Ketat Berdasarkan Regulasi Nasional
Meskipun PSEL menawarkan solusi yang menjanjikan, tidak semua daerah dapat serta-merta menerapkan teknologi ini. PSEL dirancang untuk memproses sampah dalam skala besar dengan kapasitas operasional hingga 1.000 ton sampah per hari. Oleh karena itu, faktor kecukupan pasokan sampah harian menjadi syarat mutlak.
Persyaratan ini juga diperkuat oleh aspek regulasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pelaksanaan PSEL mensyaratkan adanya akumulasi timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa investasi teknologi yang bernilai besar ini dapat beroperasi secara efisien dan berkelanjutan.
Polisi Amankan Dua Pelajar yang Bakar Lahan Kosong di Belitung Timur

Bagi daerah yang tidak memiliki timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari, diperlukan pendekatan kerja sama atau aglomerasi antardaerah untuk memenuhi kapasitas tersebut. Selain itu, kesiapan pemerintah daerah juga mencakup ketersediaan lokasi, sumber air, sistem pengangkutan sampah, kepastian pasokan sampah, dukungan penganggaran, kerja sama antardaerah, serta kesiapan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Daerah yang Menjalankan PSEL sebagai Proyek Strategis
Hingga saat ini, beberapa wilayah di Indonesia telah ditunjuk untuk mengimplementasikan teknologi ini demi mengatasi darurat sampah lokal. Pemerintah pusat bahkan telah menetapkan sejumlah proyek PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).






