Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Putusan penolakan tersebut dibacakan secara langsung oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/8) malam. Melalui putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dinyatakan sah secara hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan alasan di balik keabsahan proses hukum tersebut. Hakim menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie, termasuk tindakan penggeledahan, tidak terjadi secara mendadak. Menurut hakim, terdapat rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie dilaksanakan. Hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Tanggapan Tim Hukum dan Catatan Administrasi
Merespons putusan dari hakim tunggal PN Jaksel tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan pernyataannya. Febri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh pengadilan. Kendati demikian, penghormatan terhadap putusan pengadilan tersebut tetap disertai dengan beberapa catatan penting dari tim hukum terkait dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Satelit

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Febri Diansyah adalah adanya pengakuan hakim mengenai proses administrasi penyidikan. Febri menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Bagi tim hukum, ketidakhati-hatian dalam administrasi ini merupakan hal yang menjadi catatan serius dalam penegakan hukum.
Febri juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi ini, terlebih mengingat latar belakang kliennya. Febrie Adriansyah merupakan sosok yang memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum. Dengan pengalaman yang panjang tersebut, kehati-hatian dalam administrasi penyidikan dinilai sebagai hal mendasar yang harus diperhatikan.
Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Untuk menentukan langkah berikutnya, tim hukum Febrie Adriansyah memilih untuk bersikap cermat. Febri Diansyah menyatakan bahwa tim hukum akan mempelajari secara lebih rinci dan mendalam seluruh pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh hakim Richard Edwin Basoeki. Kajian detail terhadap pertimbangan hakim tersebut akan dilakukan terlebih dahulu sebelum tim hukum menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.






