apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan

Togar PanjaitanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 03.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Soroti Administrasi Penyidikan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Putusan penolakan tersebut dibacakan secara langsung oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/8) malam. Melalui putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dinyatakan sah secara hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan alasan di balik keabsahan proses hukum tersebut. Hakim menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie, termasuk tindakan penggeledahan, tidak terjadi secara mendadak. Menurut hakim, terdapat rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan terhadap Febrie dilaksanakan. Hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Tanggapan Tim Hukum dan Catatan Administrasi

Merespons putusan dari hakim tunggal PN Jaksel tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan pernyataannya. Febri menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh pengadilan. Kendati demikian, penghormatan terhadap putusan pengadilan tersebut tetap disertai dengan beberapa catatan penting dari tim hukum terkait dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Baca Juga

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Satelit

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Satelit

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Febri Diansyah adalah adanya pengakuan hakim mengenai proses administrasi penyidikan. Febri menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Bagi tim hukum, ketidakhati-hatian dalam administrasi ini merupakan hal yang menjadi catatan serius dalam penegakan hukum.

Febri juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi ini, terlebih mengingat latar belakang kliennya. Febrie Adriansyah merupakan sosok yang memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum. Dengan pengalaman yang panjang tersebut, kehati-hatian dalam administrasi penyidikan dinilai sebagai hal mendasar yang harus diperhatikan.

Baca Juga

Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Untuk menentukan langkah berikutnya, tim hukum Febrie Adriansyah memilih untuk bersikap cermat. Febri Diansyah menyatakan bahwa tim hukum akan mempelajari secara lebih rinci dan mendalam seluruh pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh hakim Richard Edwin Basoeki. Kajian detail terhadap pertimbangan hakim tersebut akan dilakukan terlebih dahulu sebelum tim hukum menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahFebri Diansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi SatelitModus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HPKomisi X DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek Buntut OTT Rektor UnsoedTim Komando Politeknik Negeri Balikpapan Juarai Kompetisi Good Mining Practice 2026Anggota DPR Temui Massa, Janji Tuntaskan RUU Perampasan AsetAntisipasi Puncak Kemarau, Kemenhut Translokasi 3 Orangutan di KalbarPraperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan HakimBNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi Cuaca

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap