Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Langkah ini diambil guna mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi.
Jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) yang semestinya menjadi instrumen akademis yang bersih, kini kembali tercoreng oleh kasus hukum. Perkembangan terbaru yang melibatkan jajaran petinggi universitas ini memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dari kementerian terkait mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan bahwa pemanggilan Kemendiktisaintek bertujuan untuk meminta penjelasan konkret mengenai langkah-langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan pentingnya perbaikan sistem agar celah rasuah dalam penerimaan mahasiswa baru dapat ditutup.
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Satelit

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Kasus yang menjerat pimpinan Unsoed ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga klaster dalam penanganan perkara ini.
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menetapkan dua pejabat internal kampus lainnya sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Penyelidikan lebih lanjut mengenai peran masing-masing klaster masih terus berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Melalui pemanggilan Kemendiktisaintek, Komisi X DPR RI berupaya mendorong adanya langkah korektif menyeluruh pada sistem seleksi mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.






