Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi. Putusan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal dalam sidang pembacaan amar putusan pada hari Kamis (27/8).
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Leonardi ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menuntut agar mantan pejabat Kemhan tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Terbukti Bersalah atas Dakwaan Subsidair
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 untuk periode tahun 2015 hingga 2021 di Kementerian Pertahanan, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsidair atau dakwaan sekunder.
Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Di sisi lain, majelis hakim memutuskan bahwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair yang diajukan oleh jaksa. Dalam dakwaan primair sebelumnya, JPU mendakwa bahwa tindakan Leonardi dalam proyek pengadaan satelit tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp306 miliar.
Ketiadaan Bukti Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan primair adalah masalah aliran dana proyek. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening pribadi milik Leonardi.
Komisi X DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek Buntut OTT Rektor Unsoed

Ketiadaan bukti aliran dana ini tidak hanya berlaku bagi terdakwa Leonardi. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana proyek satelit tersebut yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden maupun ke rekening Gabor Kuti Szilard. Karena dakwaan primair dinilai tidak terbukti dan tidak ditemukannya aliran dana tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun berdasarkan dakwaan subsidair.






