apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Satelit

Usat NgajiDiterbitkan 28 Agu 2026 - 04.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Satelit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi. Putusan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal dalam sidang pembacaan amar putusan pada hari Kamis (27/8).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Leonardi ini tercatat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menuntut agar mantan pejabat Kemhan tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Terbukti Bersalah atas Dakwaan Subsidair

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 untuk periode tahun 2015 hingga 2021 di Kementerian Pertahanan, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsidair atau dakwaan sekunder.

Baca Juga

Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HP

Di sisi lain, majelis hakim memutuskan bahwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair yang diajukan oleh jaksa. Dalam dakwaan primair sebelumnya, JPU mendakwa bahwa tindakan Leonardi dalam proyek pengadaan satelit tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp306 miliar.

Ketiadaan Bukti Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan primair adalah masalah aliran dana proyek. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening pribadi milik Leonardi.

Baca Juga

Komisi X DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek Buntut OTT Rektor Unsoed

Komisi X DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek Buntut OTT Rektor Unsoed

Ketiadaan bukti aliran dana ini tidak hanya berlaku bagi terdakwa Leonardi. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana proyek satelit tersebut yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden maupun ke rekening Gabor Kuti Szilard. Karena dakwaan primair dinilai tidak terbukti dan tidak ditemukannya aliran dana tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun berdasarkan dakwaan subsidair.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

korupsiKemhan

Berita Terbaru Lainnya

Modus Challenge Lari TikTok, Guru Honorer di Buleleng Gasak Belasan HPKomisi X DPR Akan Panggil Kemendiktisaintek Buntut OTT Rektor UnsoedTim Komando Politeknik Negeri Balikpapan Juarai Kompetisi Good Mining Practice 2026Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Soroti Administrasi PenyidikanAnggota DPR Temui Massa, Janji Tuntaskan RUU Perampasan AsetAntisipasi Puncak Kemarau, Kemenhut Translokasi 3 Orangutan di KalbarPraperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan HakimBNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi Cuaca

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap