apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim

Domu TobingDiterbitkan 28 Agu 2026 - 02.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, bereaksi setelah gugatan praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, kubu Febrie minta publik cermati pertimbangan hakim di praperadilan secara saksama, bukan hanya melihat pada hasil akhir putusan.

Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menolak secara keseluruhan permohonan gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut pada sidang putusan hari Kamis (27/8). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie Adriansyah berstatus sah menurut hukum.

Pertimbangan Hakim PN Jaksel

Dalam sidang pembacaan putusan, Richard Edwin Basoeki menguraikan sejumlah alasan hukum di balik penolakan permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa perkara yang menjerat Febrie tidak terjadi secara mendadak pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses hukum pendahulu. Menurut hakim, penyelidik telah melakukan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang cukup lama sebelum tindakan penggeledahan akhirnya dilakukan.

Baca Juga

BNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi Cuaca

BNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi Cuaca

Selain itu, hakim memberikan tafsir hukum terkait jangka waktu tindakan penyidik. Berdasarkan ketentuan KUHAP, tidak ada aturan yang membatasi waktu minimum yang wajib dilewati sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan hingga penyidik diperbolehkan melaksanakan penggeledahan. Atas dasar itulah hakim menilai prosedur yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Administrasi Penyidikan

Meskipun hakim menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta masyarakat untuk tetap kritis melihat poin-poin pertimbangan yang dibacakan hakim. Febri menekankan pentingnya melihat detail alasan hukum yang ada di dalam salinan putusan.

Baca Juga

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

Menurut Febri, permohonan praperadilan ini sejak awal dilayangkan sebagai langkah untuk mengevaluasi, mengoreksi, serta meluruskan berbagai persoalan administratif maupun substansial dalam penanganan perkara tindak pidana.

Febri juga menggarisbawahi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim. Ia menyebutkan bahwa hakim dalam persidangan tersebut mengakui telah terjadinya ketidakhati-hatian dalam proses administrasi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahFebri Diansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

BNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi CuacaRatko Mladic, si Jagal Bosnia Meninggal Dunia di Den HaagIPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes FAlasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie AdriansyahPengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga BaliEmpat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan JutaDanantara Housing Expo Resmi Dibuka, Himbara Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,75%Calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro Tawarkan Konsep SEMANGKA Nusantara

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap