Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, bereaksi setelah gugatan praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, kubu Febrie minta publik cermati pertimbangan hakim di praperadilan secara saksama, bukan hanya melihat pada hasil akhir putusan.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menolak secara keseluruhan permohonan gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut pada sidang putusan hari Kamis (27/8). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie Adriansyah berstatus sah menurut hukum.
Pertimbangan Hakim PN Jaksel
Dalam sidang pembacaan putusan, Richard Edwin Basoeki menguraikan sejumlah alasan hukum di balik penolakan permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa perkara yang menjerat Febrie tidak terjadi secara mendadak pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses hukum pendahulu. Menurut hakim, penyelidik telah melakukan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang cukup lama sebelum tindakan penggeledahan akhirnya dilakukan.
BNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi Cuaca

Selain itu, hakim memberikan tafsir hukum terkait jangka waktu tindakan penyidik. Berdasarkan ketentuan KUHAP, tidak ada aturan yang membatasi waktu minimum yang wajib dilewati sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan hingga penyidik diperbolehkan melaksanakan penggeledahan. Atas dasar itulah hakim menilai prosedur yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Administrasi Penyidikan
Meskipun hakim menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta masyarakat untuk tetap kritis melihat poin-poin pertimbangan yang dibacakan hakim. Febri menekankan pentingnya melihat detail alasan hukum yang ada di dalam salinan putusan.
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

Menurut Febri, permohonan praperadilan ini sejak awal dilayangkan sebagai langkah untuk mengevaluasi, mengoreksi, serta meluruskan berbagai persoalan administratif maupun substansial dalam penanganan perkara tindak pidana.
Febri juga menggarisbawahi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim. Ia menyebutkan bahwa hakim dalam persidangan tersebut mengakui telah terjadinya ketidakhati-hatian dalam proses administrasi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kliennya.






