apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

Ratko Mladic, si Jagal Bosnia Meninggal Dunia di Den Haag

Agus CahyonoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratko Mladic, si Jagal Bosnia Meninggal Dunia di Den Haag
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Serbia Bosnia, Ratko Mladic, meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Den Haag, Belanda, pada Kamis (27/8) waktu setempat. Terpidana kasus genosida yang dijuluki "Jagal Bosnia" ini dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya pada usia 84 tahun menurut laporan media lokal Serbia.

Sebelum meninggal, Mladic tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Den Haag. Kondisi kesehatannya dilaporkan terus memburuk setelah mengalami beberapa kali serangan stroke dalam beberapa bulan terakhir. Pihak keluarga serta sejumlah pejabat Serbia sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Mladic dibebaskan demi alasan kesehatan, namun permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan di Den Haag. Terkait usianya, terdapat sedikit perbedaan data; Mladic mengklaim lahir pada Maret 1943, sementara dokumen resmi pengadilan mencatat tahun kelahirannya adalah 1942.

Mladic merupakan salah satu dari tiga pilar utama kekuatan Serbia Bosnia selama Perang Bosnia yang berlangsung pada tahun 1992 hingga 1995. Di ranah politik, gerakan ini dipimpin oleh mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic dan mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic. Konflik berdarah tersebut menewaskan sekitar 100 ribu orang dan memaksa 2,2 juta warga mengungsi.

Baca Juga

Sikap Donald Trump Berubah di Tengah Perang AS-Iran yang Masuki Bulan Keenam

Sikap Donald Trump Berubah di Tengah Perang AS-Iran yang Masuki Bulan Keenam

Rekam jejak kejahatan Mladic yang paling disorot terjadi dalam pembantaian Srebrenica. Di bawah komandonya, pasukan Serbia Bosnia menyerbu wilayah Srebrenica yang padahal telah ditetapkan sebagai zona aman yang dilindungi PBB. Pasukan tersebut mengeksekusi sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia.

Atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan tersebut, Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) mendakwa Mladic pada November 1995. Ia sempat melarikan diri dan menghindari penangkapan selama 16 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada Mei 2011 dan dibawa ke Den Haag. Mladic resmi divonis bersalah pada 2017, dan hukuman seumur hidupnya dikuatkan dalam tingkat banding pada 2021.

Baca Juga

Wapres Ini Mengundurkan Diri, Kerap Tak Sejalan dengan Presiden

Wapres Ini Mengundurkan Diri, Kerap Tak Sejalan dengan Presiden

Kematian sang mantan jenderal memicu beragam reaksi. Sehida Abdurahmanovic dari asosiasi Mothers of Srebrenica menyatakan bahwa nama Mladic akan selalu melambangkan genosida dan tidak akan pernah terhapus dari sejarah. Sebelumnya, mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad al-Hussein bahkan menjuluki Mladic sebagai "wujud kejahatan".

Sebaliknya, mantan pemimpin Serbia Bosnia Milorad Dodik menegaskan bahwa Republika Srpska tidak akan melupakan peran Mladic. Di sisi lain, Rusia melayangkan kritik terhadap ICTY dan menuduh pengadilan tersebut mengabaikan prinsip keadilan serta ketidakberpihakan karena motif politik. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan solidaritasnya yang mendalam kepada para korban, penyintas, dan keluarga yang menderita akibat kejahatan Mladic.

Sumber: Kumparan

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan HakimBNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi CuacaIPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes FAlasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie AdriansyahPengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga BaliEmpat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan JutaDanantara Housing Expo Resmi Dibuka, Himbara Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,75%Calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro Tawarkan Konsep SEMANGKA Nusantara

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap