Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan untuk mengembalikan foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyitaan foto tersebut dilakukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul.
Putusan pertimbangan tersebut dibacakan oleh Hakim Richard Edwin Basoeki dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/8). Dalam putusannya, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan hukum terkait keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dipersoalkan oleh pemohon.
Mengapa Hakim Menolak Mengembalikan Foto Keluarga Febrie?
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan kedudukan benda-benda pribadi seperti foto keluarga atau surat pribadi di mata hukum. Menurut hakim, barang-barang pribadi atau surat pribadi memang tidak dapat terus dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan, terutama jika barang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kendati demikian, Hakim Edwin memandang bahwa fakta terkait kepemilikan rumah serta keberadaan foto keluarga tersebut merupakan hal yang nantinya akan terungkap dalam proses pengusutan perkara yang saat ini masih terus dilakukan oleh pihak penyidik.
Selain itu, hakim juga menolak dalil yang diajukan oleh Febrie yang menilai bahwa foto atau informasi pribadi miliknya seharusnya tidak diperlihatkan kepada publik. Hakim Edwin menegaskan bahwa tindakan memperlihatkan informasi pribadi kepada publik bukan merupakan alasan hukum yang secara otomatis dapat membatalkan izin penggeledahan maupun tindakan penggeledahan itu sendiri sebagai objek praperadilan.
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

Pertimbangan Hakim Terkait Kepemilikan Rumah di Sentul City
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Hakim Edwin dalam putusannya adalah dalil yang diajukan oleh Febrie mengenai status kepemilikan rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dalam dalilnya, Febrie mengeklaim bahwa rumah yang digeledah oleh penyidik di kawasan Sentul City tersebut merupakan milik keluarganya.
Namun, hakim menemukan adanya ketidakselarasan antara klaim tersebut dengan dokumen gugatan yang diajukan. Dalam berkas gugatannya, Febrie justru mengaku tinggal di lokasi yang berbeda, yakni di sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dalil dari pemohon tersebut, hakim menarik kesimpulan bahwa rumah di Sentul City yang digeledah oleh para termohon bukanlah rumah milik pemohon.
Keabsahan Penggeledahan Barang Bukti Korupsi dan Pencucian Uang
Mengenai keabsahan penggeledahan secara menyeluruh, Hakim Edwin menegaskan bahwa penyitaan terhadap barang-barang pribadi tidak serta-merta menggugurkan legalitas tindakan penggeledahan secara keseluruhan. Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti lain tetap dinyatakan sah secara hukum.
Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Tindakan penggeledahan terhadap benda-benda lain meliputi uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, serta benda-benda lainnya yang secara rasional memiliki kemungkinan hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tetap dinilai sah.
Dengan demikian, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa penemuan atau pengambilan benda pribadi menyebabkan seluruh rangkaian penggeledahan menjadi tidak sah adalah tidak beralasan menurut hukum.
Meski begitu, putusan ini tidak menghilangkan hak-hak pihak yang berkepentingan. Mereka tetap memiliki hak untuk meminta kembali benda-benda tertentu yang disita, apabila di kemudian hari terbukti bahwa benda tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.






