apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan untuk mengembalikan foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyitaan foto tersebut dilakukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul.

Putusan pertimbangan tersebut dibacakan oleh Hakim Richard Edwin Basoeki dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/8). Dalam putusannya, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan hukum terkait keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dipersoalkan oleh pemohon.

Mengapa Hakim Menolak Mengembalikan Foto Keluarga Febrie?

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan kedudukan benda-benda pribadi seperti foto keluarga atau surat pribadi di mata hukum. Menurut hakim, barang-barang pribadi atau surat pribadi memang tidak dapat terus dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan, terutama jika barang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kendati demikian, Hakim Edwin memandang bahwa fakta terkait kepemilikan rumah serta keberadaan foto keluarga tersebut merupakan hal yang nantinya akan terungkap dalam proses pengusutan perkara yang saat ini masih terus dilakukan oleh pihak penyidik.

Selain itu, hakim juga menolak dalil yang diajukan oleh Febrie yang menilai bahwa foto atau informasi pribadi miliknya seharusnya tidak diperlihatkan kepada publik. Hakim Edwin menegaskan bahwa tindakan memperlihatkan informasi pribadi kepada publik bukan merupakan alasan hukum yang secara otomatis dapat membatalkan izin penggeledahan maupun tindakan penggeledahan itu sendiri sebagai objek praperadilan.

Baca Juga

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

Pertimbangan Hakim Terkait Kepemilikan Rumah di Sentul City

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Hakim Edwin dalam putusannya adalah dalil yang diajukan oleh Febrie mengenai status kepemilikan rumah di Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dalam dalilnya, Febrie mengeklaim bahwa rumah yang digeledah oleh penyidik di kawasan Sentul City tersebut merupakan milik keluarganya.

Namun, hakim menemukan adanya ketidakselarasan antara klaim tersebut dengan dokumen gugatan yang diajukan. Dalam berkas gugatannya, Febrie justru mengaku tinggal di lokasi yang berbeda, yakni di sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan dalil dari pemohon tersebut, hakim menarik kesimpulan bahwa rumah di Sentul City yang digeledah oleh para termohon bukanlah rumah milik pemohon.

Keabsahan Penggeledahan Barang Bukti Korupsi dan Pencucian Uang

Mengenai keabsahan penggeledahan secara menyeluruh, Hakim Edwin menegaskan bahwa penyitaan terhadap barang-barang pribadi tidak serta-merta menggugurkan legalitas tindakan penggeledahan secara keseluruhan. Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti lain tetap dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga

Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Tindakan penggeledahan terhadap benda-benda lain meliputi uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, serta benda-benda lainnya yang secara rasional memiliki kemungkinan hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tetap dinilai sah.

Dengan demikian, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa penemuan atau pengambilan benda pribadi menyebabkan seluruh rangkaian penggeledahan menjadi tidak sah adalah tidak beralasan menurut hukum.

Meski begitu, putusan ini tidak menghilangkan hak-hak pihak yang berkepentingan. Mereka tetap memiliki hak untuk meminta kembali benda-benda tertentu yang disita, apabila di kemudian hari terbukti bahwa benda tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie Adriansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Ratko Mladic, si Jagal Bosnia Meninggal Dunia di Den HaagIPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes FPengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga BaliEmpat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan JutaDanantara Housing Expo Resmi Dibuka, Himbara Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,75%Calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro Tawarkan Konsep SEMANGKA NusantaraCalon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori, Rupiah Digital Belum UrgenDaftar Gerbang Tol Ditutup dan Rute Transjakarta Terdampak Demo di Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap