Kepolisian Resor (Polres) Badung menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) ke pihak Imigrasi untuk dideportasi. Langkah ini diambil setelah BA ditangkap karena melakukan aksi mesum di area gang depan halaman rumah warga di Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan BA berawal dari koordinasi antara Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai. Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Identitas BA kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest keimigrasian, hingga akhirnya ia diamankan saat mencoba pergi ke luar negeri.
Kronologi Kejadian dan Pengakuan Pelaku
Dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Kamis (27/8), Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad membeberkan pengakuan WNA Australia tersebut. Kepada penyidik, BA mengaku tindakan asusila itu dilakukan secara spontan di bawah pengaruh alkohol.
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

Peristiwa bermula saat BA bertemu dengan seorang perempuan asing di salah satu tempat hiburan malam pinggir pantai di Jalan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk, keduanya meninggalkan tempat hiburan tersebut dan memasuki pemukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi. Di sanalah aksi mesum tersebut terjadi.
Seusai melakukan tindakan tersebut, keduanya kembali ke tempat hiburan malam. Sejak saat itu, tidak ada kontak maupun komunikasi lagi di antara mereka. BA menyatakan tidak mengetahui nama maupun negara asal perempuan tersebut.
Alasan Tidak Ditahan dan Proses Deportasi
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap BA karena ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun penjara, sehingga pelaku tidak dapat ditahan.
Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah

Selain itu, pemilik rumah yang halamannya menjadi lokasi kejadian menyatakan tidak ingin mempermasalahkan kasus ini lebih lanjut. Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak kepolisian merekomendasikan deportasi dan menyerahkan BA kepada pihak Imigrasi.
Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki identitas dan keberadaan WNA perempuan yang terlibat dalam aksi tersebut.






