apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Togar PanjaitanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 01.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepolisian Resor (Polres) Badung menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) ke pihak Imigrasi untuk dideportasi. Langkah ini diambil setelah BA ditangkap karena melakukan aksi mesum di area gang depan halaman rumah warga di Kabupaten Badung, Bali.

Penangkapan BA berawal dari koordinasi antara Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai. Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Identitas BA kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest keimigrasian, hingga akhirnya ia diamankan saat mencoba pergi ke luar negeri.

Kronologi Kejadian dan Pengakuan Pelaku

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Kamis (27/8), Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad membeberkan pengakuan WNA Australia tersebut. Kepada penyidik, BA mengaku tindakan asusila itu dilakukan secara spontan di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes F

Peristiwa bermula saat BA bertemu dengan seorang perempuan asing di salah satu tempat hiburan malam pinggir pantai di Jalan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk, keduanya meninggalkan tempat hiburan tersebut dan memasuki pemukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi. Di sanalah aksi mesum tersebut terjadi.

Seusai melakukan tindakan tersebut, keduanya kembali ke tempat hiburan malam. Sejak saat itu, tidak ada kontak maupun komunikasi lagi di antara mereka. BA menyatakan tidak mengetahui nama maupun negara asal perempuan tersebut.

Alasan Tidak Ditahan dan Proses Deportasi

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap BA karena ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun penjara, sehingga pelaku tidak dapat ditahan.

Baca Juga

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah

Selain itu, pemilik rumah yang halamannya menjadi lokasi kejadian menyatakan tidak ingin mempermasalahkan kasus ini lebih lanjut. Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak kepolisian merekomendasikan deportasi dan menyerahkan BA kepada pihak Imigrasi.

Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki identitas dan keberadaan WNA perempuan yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

deportasiBali

Berita Terbaru Lainnya

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes FAlasan Hakim PN Jaksel Tolak Kembalikan Foto Keluarga Febrie AdriansyahEmpat Kebakaran Landa Depok dalam Empat Hari, Kerugian Capai Ratusan JutaDanantara Housing Expo Resmi Dibuka, Himbara Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,75%Calon Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro Tawarkan Konsep SEMANGKA NusantaraCalon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori, Rupiah Digital Belum UrgenDaftar Gerbang Tol Ditutup dan Rute Transjakarta Terdampak Demo di JakartaButuh Rp 456 Miliar Selamatkan Proyek LRT City

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap