Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dan menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar secara profesional dan akuntabel. Kasus investasi ini menjadi perhatian publik yang cukup luas lantaran menyeret nama seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang berinisial Kombes F. IPW berharap Bareskrim Polri dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Laporan hukum terhadap Kombes F tersebut telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada hari Kamis, 20 Agustus. Laporan itu kini telah resmi teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi yang bertindak selaku kuasa hukum dari seorang investor berkewarganegaraan Malaysia berinisial S. Dalam berkas laporan itu, Kombes F dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim

Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional oleh pihak kepolisian. Sugeng memberikan penekanan khusus bahwa status Kombes F sebagai anggota aktif Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan terhadap dirinya menjadi berbeda atau diistimewakan dibandingkan dengan perkara-perkara lainnya. Menurut Sugeng, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga penanganan kasus ini harus disamakan dengan kasus hukum pada umumnya.
Kendati mendesak pengusutan yang cepat, Sugeng Teguh Santoso juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri tetap berjalan secara objektif. Ia meminta penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor, yaitu Kombes F, sepanjang proses pemeriksaan berlangsung sebelum adanya pembuktian yang sah.
BNPB Sebut Tiga Provinsi Prioritas Karhutla Mulai Diguyur Hujan Hasil Modifikasi Cuaca

Lebih lanjut, Sugeng memaparkan mengenai syarat kelanjutan penanganan perkara investasi ini. Ia menyatakan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nanti penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera mengambil langkah hukum selanjutnya. Langkah tersebut adalah segera menaikkan status laporan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan (naik sidik) guna mengusut tuntas kasus investasi pertambangan emas bernilai fantastis ini.






