Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Sabtu (29/8). Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang dari lokasi kejadian.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya dugaan bahwa rumah tersebut aktif beroperasi selama 24 jam penuh sebagai tempat transaksi maupun lokasi penggunaan narkoba. Saat memasuki area rumah, polisi menemukan bilik-bilik atau lapak khusus yang digunakan para pengunjung untuk mengonsumsi sabu. Petugas pun langsung menghancurkan lapak-lapak tersebut di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Muktamar NU Larang Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Rangkap Jabatan Politik

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Di antaranya terdapat senjata tajam yang diduga kuat sengaja disiapkan oleh para pelaku untuk menyerang petugas apabila terjadi penggerebekan.
Dari enam orang yang diringkus, salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial MF (49) yang bertindak sebagai pengedar. Sementara itu, empat orang lainnya yang ditangkap di lokasi berinisial WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) diduga sebagai pengguna narkotika.
Mentrans Tinjau Sekolah Terdampak Gempa di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan Rp200 Juta

Kini, seluruh pelaku beserta barang bukti yang disita telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut secara lebih mendalam.






