apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Muktamar NU Larang Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Rangkap Jabatan Politik

Parlin SinagaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 23.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muktamar NU Larang Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Rangkap Jabatan Politik
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Nahdlatul Ulama (NU) mempertegas batas pemisah antara kepengurusan organisasi keagamaan dan panggung politik praktis. Langkah ini dipastikan akan memengaruhi konstelasi kepemimpinan internal, di mana figur yang menduduki posisi puncak tidak lagi dapat membagi fokus mereka dengan jabatan kekuasaan di pemerintahan maupun parlemen.

Keputusan ini diambil setelah Komisi Organisasi Nyatakan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU Dilarang Rangkap Jabatan dalam rapat pleno Muktamar ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8). Ketentuan tersebut disahkan menyusul pembahasan mendalam terkait perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Baca Juga

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Enam Orang Ditangkap

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Enam Orang Ditangkap

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa aturan ini mencakup larangan rangkap jabatan pada posisi-posisi politik strategis. Jabatan yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Di sektor legislatif, larangan serupa berlaku untuk keanggotaan di DPR, DPD, serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain larangan menjabat, regulasi baru ini juga menutup ruang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk terlibat aktif dalam pencalonan. Keduanya tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Apabila pemegang jabatan Rais Aam atau Ketua Umum PBNU memutuskan untuk ikut serta dalam kontestasi politik, mereka harus menentukan pilihan dan melepaskan salah satu jabatan mereka demi menghindari rangkap jabatan.

Baca Juga

Pasar Belik Pemalang Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Pasar Belik Pemalang Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Di samping penataan aturan rangkap jabatan, sidang pleno tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal. Perubahan AD NU menetapkan bahwa sengketa di dalam tubuh organisasi kini diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Majelis Tahkim. Sementara itu, pembenahan pada ART NU turut menyasar aturan organisasi lainnya, termasuk evaluasi terhadap mekanisme kaderisasi kepengurusan.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Muktamar NUPBNU

Berita Terbaru Lainnya

Mentrans Tinjau Sekolah Terdampak Gempa di Manggarai Barat, Salurkan Bantuan Rp200 JutaSempat Dikira Gempa, Gletser Runtuh Terjadi di Wilayah Nepal-TibetPolrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Enam Orang DitangkapPasar Belik Pemalang Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan ke LokasiFPI Datangi Rumah Duka Bambang Setiawan di Pejompongan, Tuntut Pelaku Pengeroyokan DitangkapPolisi Tangkap Koki SPPG di Tuban Terkait Kasus Pemerasan dan Ancaman Sebar Video MesumKebakaran TPA Liar di Waringinkurung Serang Belum Padam 24 Jam, Warga Sesak NapasBNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Bertambah 16.394 Jiwa

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap