Nahdlatul Ulama (NU) mempertegas batas pemisah antara kepengurusan organisasi keagamaan dan panggung politik praktis. Langkah ini dipastikan akan memengaruhi konstelasi kepemimpinan internal, di mana figur yang menduduki posisi puncak tidak lagi dapat membagi fokus mereka dengan jabatan kekuasaan di pemerintahan maupun parlemen.
Keputusan ini diambil setelah Komisi Organisasi Nyatakan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU Dilarang Rangkap Jabatan dalam rapat pleno Muktamar ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8). Ketentuan tersebut disahkan menyusul pembahasan mendalam terkait perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Enam Orang Ditangkap

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa aturan ini mencakup larangan rangkap jabatan pada posisi-posisi politik strategis. Jabatan yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Di sektor legislatif, larangan serupa berlaku untuk keanggotaan di DPR, DPD, serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain larangan menjabat, regulasi baru ini juga menutup ruang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk terlibat aktif dalam pencalonan. Keduanya tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Apabila pemegang jabatan Rais Aam atau Ketua Umum PBNU memutuskan untuk ikut serta dalam kontestasi politik, mereka harus menentukan pilihan dan melepaskan salah satu jabatan mereka demi menghindari rangkap jabatan.
Pasar Belik Pemalang Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Di samping penataan aturan rangkap jabatan, sidang pleno tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal. Perubahan AD NU menetapkan bahwa sengketa di dalam tubuh organisasi kini diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Majelis Tahkim. Sementara itu, pembenahan pada ART NU turut menyasar aturan organisasi lainnya, termasuk evaluasi terhadap mekanisme kaderisasi kepengurusan.






