Polsek Jenu menangkap seorang koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bernama Albert Yongky Lomboan (54). Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial AR (39).
Kapolsek Jenu AKP Darwanto menjelaskan bahwa korban AR merupakan warga Kecamatan Jenu, sementara pelaku Albert berasal dari Kabupaten Tegal. Pemerasan ini bermula dari hubungan asmara yang terjalin saat keduanya sama-sama bekerja di SPPG.
Selama menjalin hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim di beberapa lokasi, salah satunya di sebuah hotel. Pelaku merekam aktivitas tersebut menggunakan ponsel miliknya. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Zulkifli Hasan Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026

Karena takut videonya disebarluaskan, AR sempat memenuhi permintaan tersebut dan mengirimkan uang. Namun, pelaku terus meminta uang tambahan. Korban akhirnya menolak permintaan berikutnya karena sudah kehabisan uang.
AR kemudian menceritakan pemerasan yang dialaminya kepada suaminya. Pasangan suami istri ini lalu menemui pelaku untuk meminta agar rekaman video tersebut dihapus. Bukannya menghapus rekaman, pelaku justru memanfaatkan pertemuan itu untuk memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Bantar Panjang Tigaraksa yang Kekeringan

Korban dan suaminya kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jenu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu, 26 Agustus 2026.






