apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Pembentukan BLU Batubara

Agus CahyonoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 02.02 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Pembentukan BLU Batubara
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

JAKARTA — Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batubara. Menurut Singgih, langkah kajian ulang ini sangat penting agar desain kelembagaan serta mekanisme kerja dari lembaga tersebut dapat diperjelas terlebih dahulu. Kejelasan ini dinilai sangat krusial demi menjamin efektivitas pengelolaan pasokan batubara di dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Rencana pembentukan badan baru ini pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat strategis. Kehadiran BLU tersebut dirancang untuk meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara serta gas bumi demi ketahanan energi nasional. Namun, implementasinya dinilai memerlukan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Kewenangan Luas dalam Draf Perpres

Dalam perkembangannya, draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan lembaga ini menunjukkan bahwa pemerintah berniat memberikan kewenangan yang sangat luas kepada BLU. Berdasarkan draf Perpres tersebut, kewenangan BLU mencakup berbagai tahapan penting dalam rantai pasok energi domestik, mulai dari proses rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga proses distribusi batubara.

Baca Juga

Transmart Full Day Sale 30 Agustus 2026, AC Split 1 PK Diskon hingga Rp 1,7 Juta

Transmart Full Day Sale 30 Agustus 2026, AC Split 1 PK Diskon hingga Rp 1,7 Juta

Tidak hanya itu, draf Perpres juga menyebutkan bahwa BLU ini didesain untuk dapat membeli batubara secara langsung dari para pemilik tambang. Lembaga ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan kontrak jangka panjang dengan para produsen. Dengan kewenangan yang sedemikian besar, BLU diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mengamankan pasokan energi primer untuk kebutuhan dalam negeri.

Tantangan Kompleksitas Karakteristik Tambang

Meskipun memiliki tujuan yang baik untuk menjaga ketahanan energi nasional, Singgih Widagdo mengingatkan adanya tantangan besar yang bersumber dari karakteristik industri batubara nasional yang sangat kompleks. Saat ini, tercatat terdapat 799 izin usaha pertambangan batubara yang aktif di Indonesia. Seluruh pemegang izin usaha pertambangan tersebut memiliki profil yang sangat beragam, baik dari segi kapasitas produksi, lokasi tambang, hingga kualitas batubara yang dihasilkan.

Baca Juga

Potensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora dan BKPM Perkuat Sinergi

Potensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora dan BKPM Perkuat Sinergi

Kualitas batubara yang diproduksi di tanah air sendiri sangat bervariasi, membentang dari kategori kualitas rendah (low rank) hingga kualitas tinggi (high rank). Keragaman kualitas dan lokasi ini menjadi faktor krusial karena setiap fasilitas industri memiliki kebutuhan spesifikasi batubara yang berbeda-beda.

Singgih menekankan bahwa BLU akan dihadapkan pada kompleksitas yang sangat tinggi jika lembaga ini harus berperan sebagai pembeli batubara tunggal di dalam negeri dan menjualnya kembali untuk kebutuhan kelistrikan umum. Oleh karena itu, pihak IMEF menegaskan bahwa pemerintah harus memperjelas desain kelembagaan dan mekanisme kerja BLU agar pengelolaan pasokan batubara domestik dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Sumber: Republika

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketahanan energi

Berita Terbaru Lainnya

Transmart Full Day Sale! Smart TV 43 Inch Bisa Diskon Rp 1,1 JutaRupiah Menguat di Akhir Pekan, Tekan Dolar AS ke Level Rp 17.600-anTransmart Full Day Sale 30 Agustus 2026, AC Split 1 PK Diskon hingga Rp 1,7 JutaPotensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora dan BKPM Perkuat SinergiTak Ingin Jamur Terbuang, Astuti Rintis Usaha Olahan hingga Pimpin Bank SampahCara Cek Desil DTSEN secara Online Lewat Situs Cek Bansos KemensosPerbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Berlangsung di 7 Titik hingga 4 September 2026OJK Genjot Literasi Keuangan dan Budaya Menabung Anak Muda

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap