JAKARTA — Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batubara. Menurut Singgih, langkah kajian ulang ini sangat penting agar desain kelembagaan serta mekanisme kerja dari lembaga tersebut dapat diperjelas terlebih dahulu. Kejelasan ini dinilai sangat krusial demi menjamin efektivitas pengelolaan pasokan batubara di dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Rencana pembentukan badan baru ini pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat strategis. Kehadiran BLU tersebut dirancang untuk meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara serta gas bumi demi ketahanan energi nasional. Namun, implementasinya dinilai memerlukan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Kewenangan Luas dalam Draf Perpres
Dalam perkembangannya, draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan lembaga ini menunjukkan bahwa pemerintah berniat memberikan kewenangan yang sangat luas kepada BLU. Berdasarkan draf Perpres tersebut, kewenangan BLU mencakup berbagai tahapan penting dalam rantai pasok energi domestik, mulai dari proses rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga proses distribusi batubara.
Transmart Full Day Sale 30 Agustus 2026, AC Split 1 PK Diskon hingga Rp 1,7 Juta

Tidak hanya itu, draf Perpres juga menyebutkan bahwa BLU ini didesain untuk dapat membeli batubara secara langsung dari para pemilik tambang. Lembaga ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan kontrak jangka panjang dengan para produsen. Dengan kewenangan yang sedemikian besar, BLU diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mengamankan pasokan energi primer untuk kebutuhan dalam negeri.
Tantangan Kompleksitas Karakteristik Tambang
Meskipun memiliki tujuan yang baik untuk menjaga ketahanan energi nasional, Singgih Widagdo mengingatkan adanya tantangan besar yang bersumber dari karakteristik industri batubara nasional yang sangat kompleks. Saat ini, tercatat terdapat 799 izin usaha pertambangan batubara yang aktif di Indonesia. Seluruh pemegang izin usaha pertambangan tersebut memiliki profil yang sangat beragam, baik dari segi kapasitas produksi, lokasi tambang, hingga kualitas batubara yang dihasilkan.
Potensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora dan BKPM Perkuat Sinergi

Kualitas batubara yang diproduksi di tanah air sendiri sangat bervariasi, membentang dari kategori kualitas rendah (low rank) hingga kualitas tinggi (high rank). Keragaman kualitas dan lokasi ini menjadi faktor krusial karena setiap fasilitas industri memiliki kebutuhan spesifikasi batubara yang berbeda-beda.
Singgih menekankan bahwa BLU akan dihadapkan pada kompleksitas yang sangat tinggi jika lembaga ini harus berperan sebagai pembeli batubara tunggal di dalam negeri dan menjualnya kembali untuk kebutuhan kelistrikan umum. Oleh karena itu, pihak IMEF menegaskan bahwa pemerintah harus memperjelas desain kelembagaan dan mekanisme kerja BLU agar pengelolaan pasokan batubara domestik dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.






