Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat sinergi untuk membuka peluang investasi di industri olahraga. Langkah ini dilakukan guna menggarap potensi investasi sektor olahraga yang diperkirakan sangat besar, yakni mencapai 521 miliar dolar AS atau setara dengan kurang lebih Rp8.000 triliun.
Kolaborasi kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa investasi di sektor olahraga tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai investasi semata. Sektor ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Transmart Full Day Sale 30 Agustus 2026, AC Split 1 PK Diskon hingga Rp 1,7 Juta

Menurut Rosan, dampak dari pengembangan industri olahraga ini diyakini tidak hanya terbatas pada kota yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, melainkan juga memengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Selain dari segi olahraga, sektor pariwisata dan berbagai industri pendukung lainnya juga akan ikut merasakan dampak positif dari investasi ini.
Kemudahan Perizinan Lewat Sistem OSS
Guna mendukung kelancaran masuknya investasi di sektor olahraga, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha. BKPM kini memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Pembentukan BLU Batubara

Berdasarkan regulasi PP No 28 Tahun 2025 tersebut, BKPM diberikan kewenangan apabila kementerian lain tidak mengeluarkan izin dalam batas waktu yang telah disepakati sesuai dengan service level agreement (SLA). Jika batas waktu tersebut terlampaui, maka sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan izin usaha tersebut.
Langkah otomatisasi melalui mekanisme yang dikenal sebagai 'fiktif positif' ini dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha dan memotong jalur birokrasi yang panjang. Sejak ketentuan dalam PP No 28 Tahun 2025 tersebut resmi diberlakukan, BKPM mencatat telah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif tersebut.






