Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Morowali secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengumuman mengenai penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, pada hari Jumat (31/7). Tindakan tegas dari aparat penegak hukum ini diambil setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas insiden kekerasan massal tersebut.








