apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Andi TobanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Morowali secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengumuman mengenai penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, pada hari Jumat (31/7). Tindakan tegas dari aparat penegak hukum ini diambil setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas insiden kekerasan massal tersebut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Korban yang meninggal dunia akibat aksi pengeroyokan tersebut diketahui merupakan seorang pemuda berusia 33 tahun yang memiliki inisial S. Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, korban S diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebelum akhirnya dikepung dan dianiaya oleh sekelompok orang. Tuduhan pencurian tersebut memicu kemarahan warga sekitar hingga berujung pada aksi main hakim sendiri yang sangat fatal bagi keselamatan jiwa korban di lokasi kejadian.

Peristiwa pengeroyokan berujung maut yang menimpa S dilaporkan terjadi di tempat kejadian perkara pada hari Sabtu (25/7). Setelah insiden tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi orang-masing yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama itu. Tiga orang yang kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini diidentifikasi oleh penyidik dengan inisial masing-masing yaitu NR, MS, dan juga MSR.

Baca Juga

Daftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun Ini

Daftar Komisaris Jenderal Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun Ini

Terkait dengan peran masing-masing pelaku, penyidik Satreskrim Polres Morowali mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terbukti ikut melakukan aksi pemukulan secara langsung terhadap korban S. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka inilah yang kemudian mengakibatkan luka parah pada tubuh korban hingga akhirnya S meninggal dunia. Pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan ini berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Pihak Kepolisian Resor Morowali juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini belum selesai sepenuhnya. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus secara intensif. Langkah pengembangan penyelidikan ini didukung penuh oleh keberadaan dokumen elektronik berupa video rekaman peristiwa pengeroyokan yang telah dikantongi dan dianalisis oleh penyidik. Berdasarkan petunjuk-petunjuk yang terdapat di dalam dokumen video tersebut, kepolisian menyatakan bahwa terdapat kemungkinan besar akan adanya tersangka baru lainnya yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga

Polemik Sistem Desil KJP, Banyak Warga Miskin Jakarta Terancam Kehilangan Akses Bantuan Pendidikan

Polemik Sistem Desil KJP, Banyak Warga Miskin Jakarta Terancam Kehilangan Akses Bantuan Pendidikan

Atas tindakan kekerasan bersama--sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum pidana. Penyidik menjerat tersangka NR, MS, dan MSR dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang disangkakan tersebut, para pelaku pengeroyokan maut ini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi paling lama 12 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan nanti.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokankriminalitasMorowaliPolres Morowali

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Agustus 2026Dampak El Nino, Tujuh Daerah di NTB Masuk Status Awas KekeringanKetika Rasa Takut Menjadi Jarak, Catatan untuk Orang Tua yang CemasAcara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu LintasnyaGempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Laut Seram Bagian Timur Maluku Pagi IniNonton Drakor The Husband Episode 9-10 Sub Indo, Sinopsis dan Jadwal TayangNonton Spooky In Love Episode 5-6 Sub Indo, Jadwal Tayang dan Bocoran SinopsisJadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026, Upaya Melestarikan Warisan Budaya Nusantara

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap