Polisi menangkap seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA (27) setelah video yang memperlihatkan aksi tidak senonohnya di pekarangan rumah warga di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, viral di media sosial. BA diamankan saat hendak terbang ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai.
Petugas Imigrasi bersama kepolisian berhasil mengamankan pria kelahiran 1998 tersebut sebelum ia sempat menaiki pesawat. Penangkapan BA berawal dari penelusuran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi yang berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi BA sebagai pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku. Untuk mencegahnya meninggalkan wilayah Indonesia, pihak Imigrasi memasukkan data BA ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) agar petugas dapat melakukan pemeriksaan apabila ia melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Presiden Prabowo Pimpin Penanganan Gempa M 7,7 di Nagekeo NTT

Sistem keimigrasian kemudian mendeteksi adanya kecocokan data atau "Hit SOI" saat BA berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Kepada pihak kepolisian, BA telah mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berkenalan dengan seorang perempuan sesama WNA di sebuah beach club. Setelah itu, keduanya pergi dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan rumah warga hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah.
Menko Muhaimin Dorong BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan Asuransi Swasta untuk Lindungi PMI

Saat ini, BA ditahan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status keimigrasian yang bersangkutan.






