Polisi bergerak cepat mengusut kasus kematian tragis seorang wanita berinisial DI (26) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Penjual obat aborsi berinisial NU (20) kini telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Polman.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap kekasih korban, AF (23). AF ditangkap petugas setelah ketahuan hendak membuang mayat DI yang tewas usai mengonsumsi obat aborsi tersebut. Obat yang merenggut nyawa korban itu diketahui dibeli oleh AF secara online.
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Ruteng di Manggarai NTT

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan bahwa transaksi pembelian obat tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. AF memesan obat aborsi tersebut secara online sekitar dua bulan yang lalu. Namun, korban DI baru meminum obat tersebut dua hari sebelum pihak kepolisian memberikan keterangan resmi.
Pakar Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Seluruh Elemen untuk Pemulihan Pascagempa NTT

Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan dua orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa ini. Selain NU yang bertindak sebagai penjual obat, polisi juga menahan AF selaku pihak yang memberikan obat aborsi tersebut kepada korban. Proses penyidikan masih terus berjalan di Polres Polman untuk mendalami peran masing-masing pelaku.






