Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan wilayah sekitarnya untuk aktif menjaga kawasan kelola mereka dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyerahan akses kelola ini ditegaskan harus disertai dengan tanggung jawab penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Terkait upaya pencegahan karhutla, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan (land clearing). Tindakan yang terkesan kecil, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area vegetasi, juga diingatkan dapat menjadi pemicu awal munculnya api yang berpotensi meluas menjadi kebakaran besar.
Dalam penyerahan ini, terdapat enam kelompok masyarakat yang menerima sertifikat persetujuan Perhutanan Sosial. Kelompok-kelompok tersebut meliputi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh dengan luas lahan kelola mencapai 4.962 hektare yang mencakup 85 kepala keluarga (KK). Selain itu, LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kabupaten Kutai Timur memperoleh persetujuan pengelolaan lahan seluas 4.693 hektare untuk 138 KK.
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Ruteng di Manggarai NTT

Penerima lainnya adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Pilinjau Lestari Squad dengan luas lahan 28 hektare untuk 23 KK. Sementara di wilayah Kabupaten Bulungan, persetujuan pengelolaan diberikan kepada KTH Sungai Alun Lestari seluas 1.350 hektare untuk 90 KK, Lembaga Desa (LD) Mara Satu seluas 748 hektare untuk 475 KK, serta LD Mara Hilir seluas 152 hektare yang mencakup 212 KK.
Pemerintah menetapkan aturan ketat terkait pemeliharaan lahan ini. Menteri Kehutanan memperingatkan bahwa Surat Keputusan (SK) persetujuan Perhutanan Sosial akan dicabut apabila kawasan yang telah diberikan hak pengelolaannya tersebut justru terbukti menjadi sumber kebakaran.
Obat Aborsi Bikin Wanita di Sulbar Tewas Dibeli Online, Penjual Kini Ditangkap

Kebijakan alokasi lahan ini dirancang agar kawasan hutan tetap lestari namun tetap dapat diakses oleh masyarakat sekitarnya. Melalui skema ini, pemerintah berupaya mengelola potensi konflik lahan sekaligus menetapkan pihak penanggung jawab yang jelas di setiap kawasan hutan.






