Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penghitungan secara menyeluruh terkait total nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi akibat kerusuhan pada Kamis (27/8) malam. Peristiwa kerusuhan tersebut diketahui terkonsentrasi di sekitar kawasan Pejompongan dan Bendungan Hilir. Kejadian ini berlangsung setelah aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang digelar di sekitar Gedung DPR/MPR selesai dilaksanakan pada hari yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus menghitung kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Iman menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian dilakukan berdasarkan nilai materiil maupun nilai immateriil dari fasilitas-fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat dampak dari aksi kerusuhan tersebut. Langkah ini penting untuk menentukan skala kerusakan fasilitas publik yang terdampak.
Penangkapan Ratusan Orang Pasca-Unjuk Rasa
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Polda Metro Jaya mencatat telah menangkap sebanyak 322 orang secara keseluruhan. Penangkapan ratusan orang ini berkaitan erat dengan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung pada Kamis (27/8) kemarin. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian sebagai buntut dari kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa pada malam hari tersebut selesai.
Jubir Pastikan Asap di Gedung Merah Putih KPK Dipicu Aktivitas Fogging, Bukan Kebakaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penangkapan terhadap 322 orang tersebut dilakukan sebagai upaya nyata pihak kepolisian untuk menghentikan aksi vandalisme yang meresahkan. Selain itu, penangkapan ini juga bertujuan untuk menyetop tindakan perusakan fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi kejadian, sekaligus mencegah meluasnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, kelompok massa yang ditangkap ini diduga kuat baru muncul ke area kejadian setelah aksi demonstrasi utama berakhir dan sebagian besar massa aksi telah meninggalkan lokasi. Kelompok ini ditengarai sengaja datang untuk menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Pejompongan dan Bendungan Hilir, bahkan hingga melakukan penyerangan secara fisik kepada para petugas kepolisian yang sedang bertugas di lapangan.
KPK Bantah Kabar Kebakaran di Gedung Merah Putih, Ini Penjelasannya

Penetapan Tersangka dan Pembagian Klaster
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 322 orang yang diamankan pascakerusuhan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada 45 orang di antaranya. Untuk mempermudah proses hukum dan mengidentifikasi peran masing-masing pelaku, pihak kepolisian membagi para tersangka ini ke dalam enam klaster yang berbeda.
Adapun pembagian enam klaster tersangka tersebut terdiri dari klaster anak, klaster perusuh, klaster perusak fasilitas umum, klaster pembawa senjata tajam, klaster pembiaya kerusuhan, hingga klaster perekrut. Dengan pengelompokan ini, polisi dapat memproses hukum para tersangka secara lebih terperinci sesuai dengan tingkat keterlibatan dan tindakan yang mereka lakukan dalam kerusuhan Kamis malam tersebut.






