Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bareskrim Polri mengungkap bahwa mayoritas kasus karhutla yang sedang disidik ini terjadi akibat pembakaran yang disengaja, dengan pola persiapan yang dilakukan oleh para pelaku sebelum api dinyalakan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan adanya pola sistematis yang dilakukan para pelaku. Sebelum lahan dibakar, mereka menebang pohon di kawasan yang dibidik sejak tiga hingga empat bulan sebelumnya.
Pola Penebangan Sebelum Pembakaran Lahan
Pola pelaku karhutla terungkap, pohon ditebang sebelum dibakar demi memudahkan proses pembersihan lahan. Temuan ini diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi di sejumlah wilayah rawan karhutla, meliputi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Dalam proses penyelidikan di lapangan, polisi menemukan barang bukti berupa parang di lokasi-lokasi pohon yang telah ditebang. Para pelaku membiarkan pohon-pohon yang ditebang tersebut mengering selama beberapa bulan agar lebih mudah terbakar saat proses pembakaran dimulai.
Istana Bantah Isu Prabowo Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla

Alasan Ekonomis dan Keyakinan Pupuk Abu
Pilihan membakar lahan diambil oleh para pelaku karena alasan biaya. Melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan menggunakan alat berat dinilai sangat mahal. Terlebih lagi, harga bahan bakar minyak (BBM) serta biaya sewa alat berat saat ini tergolong tinggi. Metode pembakaran dianggap sebagai cara termudah dan paling murah untuk membuka lahan baru.
Selain faktor biaya, para pelaku juga memiliki keyakinan terkait kesuburan tanah. Mereka memercayai bahwa abu sisa pembakaran kayu dan tanaman dapat menyuburkan tanah serta berfungsi sebagai pupuk alami untuk tanaman baru.
Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan petani atau pekerja serabutan. Mereka membuka lahan tersebut untuk ditanami berbagai jenis tanaman, termasuk kelapa sawit.
Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Penanganan Perkara di Sembilan Polda
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembakaran sengaja. Penyidik menemukan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar yang disimpan di dalam jeriken maupun botol di sekitar lokasi kejadian.
Dampak dari pembakaran sengaja ini jauh lebih merusak dibandingkan kebakaran karena faktor alam. Kebakaran yang disebabkan oleh faktor alam jumlahnya relatif sedikit dan biasanya dapat dipadamkan dengan cepat. Sebaliknya, kebakaran yang dipicu oleh pembakaran sengaja oleh manusia menyebar secara masif, sehingga sangat sulit dikendalikan dan dipadamkan, terutama di tengah kondisi kekeringan.






