Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hasil penindakan yang sangat signifikan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hingga tanggal 31 Juli 2026, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut dilaporkan telah mencapai angka 1,2 miliar batang. Jumlah penindakan yang sangat besar hingga akhir Juli 2026 ini mencerminkan komitmen kuat dari pihak Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Data mengenai penindakan rokok ilegal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan secara daring melalui platform YouTube pada hari Senin, 11 Agustus 2026, Djaka Budhi Utama memaparkan rincian data penindakan rokok ilegal tersebut. Beliau berujar bahwa jumlah penindakan yang berhasil dilakukan oleh jajaran DJBC mengalami peningkatan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, angka penindakan hingga Juli 2026 ini menunjukkan kenaikan yang sangat drastis bagi DJBC. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, capaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tercatat berada di kisaran 600 juta batang. Dengan demikian, pencapaian penindakan yang menyentuh angka 1,2 miliar batang pada akhir Juli 2026 tersebut tercatat hampir dua kali lipat dari hasil penindakan yang diperoleh pada periode yang sama di tahun yang lalu.
Keluarga Bantah Winda Lorenza Gowasa dan Brigadir ISH Telah Bercerai

Salah satu kasus penindakan terbaru yang berhasil diungkap oleh jajaran DJBC adalah penyelundupan jutaan batang rokok ilegal menggunakan moda transportasi kereta api. Dalam penindakan tersebut, DJBC berhasil mengamankan pengiriman sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam dua kontainer. Kontainer-kontainer tersebut diangkut menggunakan kereta kargo dengan rute perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta. Pengiriman melalui kereta kargo ini sekaligus menjadi temuan modus operandi baru bagi pihak DJBC.
Seluruh rokok ilegal yang disita dari kereta kargo tersebut diketahui sama sekali tidak dilekati pita cukai resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan petugas, nilai barang dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp13,30 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, komoditas ilegal yang dikirim dari Surabaya ke Jakarta ini rencananya akan didistribusikan lebih lanjut menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.
Stok Beras di Gudang Bulog Meger Klaten Melimpah, Pengadaan Jalan Terus

Akibat upaya penyelundupan rokok ilegal melalui kereta kargo ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh DJBC diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar. Rincian dari potensi kerugian negara tersebut terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang mencapai Rp1,31 miliar.
Menyikapi temuan-temuan kasus ini, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa DJBC tidak akan mengendurkan pengawasan di lapangan. Pihak Bea dan Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan demi menjaga serta mengawal target penerimaan negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan kepatuhan hukum serta meminimalisasi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.






